Buat Bank yang Mau Kolaps, Bisa Minta Dana Darurat ke BI

Kamis, 01 Oktober 2020 - 10:34 WIB
BI mempunyai wewenang memberikan dana darurat bagi bank yang mau kolaps akibat terimbas corona. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan pembiayaan darurat atau bailout ke perbankan yang keuangannya terdampak pandemi virus corona. Hal ini seiring telah sempurnanya ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional, dan ketentuan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah (PLJPS).

Adapun, melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah, berlaku efektif sejak 29 September 2020.



"Penyempurnaan ketentuan mengenai PLJP/PLJPS ini dilakukan sebagai upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah tingginya tekanan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan sebagai dampak dari pandemi Covid-19," ujar Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjanarko di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga: Gawat! Deflasi Lanjut Lagi, Ekonomi RI Bisa Depresi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!