Buat Bank yang Mau Kolaps, Bisa Minta Dana Darurat ke BI

Kamis, 01 Oktober 2020 - 10:34 WIB
Untuk itu, Bank Indonesia memperkuat fungsi lender of the last resort dengan mempercepat proses pemberian PLJP/PLJPS, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Pokok-pokok penyempurnaan ketentuan ini antara lain meliputi penyesuaian suku bunga PLJP menjadi Lending Facility (LF) + 100bps sesuai dengan best practice, sementara itu Nisbah Bagi Hasil PLJPS tetap sebesar 80%.

Lalu, perluasan/penambahan agunan PLJP/PLJPS.Aset kredit/pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan/atau tanah. Aset Kredit/pembiayaan kepada pegawai. "Serta, aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka stimulus Covid-19," katanya.

Baca Juga: Monggo yang Belum Daftar, Gelombang Terakhir Kartu Prakerja Akan Segera Dibuka

Agunan lain milik Bank dan/atau pihak lainnya yakni percepatan proses permohonan PLJP/PLJPS dengan mengharuskan bank melakukan penilaian dan verifikasi terhadap agunan yang akan digunakan dalam permohonan PLJP/PLJPS. Dalam proses pemberian PLJP/PLJPS, Bank Indonesia memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait baik sebelum maupun setelah pengajuan PLJP/PLJPS untuk memastikan proses pemberian PLJP/PLJPS dapat dilakukan dengan cepat dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!