BI Pembeli Siaga, Bisa Beli SBN di Pasar Perdana hingga 2021
Kamis, 01 Oktober 2020 - 12:05 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan tetap membantu pemerintah sebagai stand buyer penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) pemerintah pada tahun depan. BI dapat memberi surat berharga negara (SBN) di pasar perdana hingga 2021 mendatang.
(Baca Juga: Ikut Tanggung Beban Negara, BI Akan Beli SBN Rp397 Triliun Tahun Ini )
Poin tersebut masuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yang juga Wakil Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Suahasil Nazara mengatakan, mekanisme itu sesuai aturan yang dibuat. "Mekanisme itu akan berlaku tetap di 2021, akan bisa dilakukan sesuai UU 2/2020," kata Suahasil dalam video virtual yang dikutip, Kamis (1/10/2020).
(Baca Juga: BI Punya Andil Bikin Kinerja Lelang Surat Utang Jadi Moncer )
Selain itu, terkait dengan skema pembagian beban biaya (burden sharing) yang disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), Suahasil mengatakan, hal tersebut dipastikan akan kembali dilanjutkan. "Kalau SKB 2, yang dikenal dengan mekanisme burden sharing, kontribusi BI didasarkan pada SBN yang terbit di 2020 saja dan tidak untuk SBN yang terbit di 2021," bebernya.
Sambung dia menambahkan pemerintah akan menggunakan sisa dana penerbitan SBN tahun ini untuk membiayai kegiatan pemulihan ekonomi nasional tahun depan. "Kita mengatur di UU APBN 2021. Ini diatur di pasal 23," tandasnya.
(Baca Juga: Ikut Tanggung Beban Negara, BI Akan Beli SBN Rp397 Triliun Tahun Ini )
Poin tersebut masuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yang juga Wakil Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Suahasil Nazara mengatakan, mekanisme itu sesuai aturan yang dibuat. "Mekanisme itu akan berlaku tetap di 2021, akan bisa dilakukan sesuai UU 2/2020," kata Suahasil dalam video virtual yang dikutip, Kamis (1/10/2020).
(Baca Juga: BI Punya Andil Bikin Kinerja Lelang Surat Utang Jadi Moncer )
Selain itu, terkait dengan skema pembagian beban biaya (burden sharing) yang disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), Suahasil mengatakan, hal tersebut dipastikan akan kembali dilanjutkan. "Kalau SKB 2, yang dikenal dengan mekanisme burden sharing, kontribusi BI didasarkan pada SBN yang terbit di 2020 saja dan tidak untuk SBN yang terbit di 2021," bebernya.
Sambung dia menambahkan pemerintah akan menggunakan sisa dana penerbitan SBN tahun ini untuk membiayai kegiatan pemulihan ekonomi nasional tahun depan. "Kita mengatur di UU APBN 2021. Ini diatur di pasal 23," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda