BI Pembeli Siaga, Bisa Beli SBN di Pasar Perdana hingga 2021

Kamis, 01 Oktober 2020 - 12:05 WIB
Bank Indonesia (BI) akan tetap membantu pemerintah sebagai stand buyer penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) pemerintah pada tahun depan. Foto/Dok
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan tetap membantu pemerintah sebagai stand buyer penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) pemerintah pada tahun depan. BI dapat memberi surat berharga negara (SBN) di pasar perdana hingga 2021 mendatang.

(Baca Juga: Ikut Tanggung Beban Negara, BI Akan Beli SBN Rp397 Triliun Tahun Ini )



Poin tersebut masuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yang juga Wakil Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Suahasil Nazara mengatakan, mekanisme itu sesuai aturan yang dibuat. "Mekanisme itu akan berlaku tetap di 2021, akan bisa dilakukan sesuai UU 2/2020," kata Suahasil dalam video virtual yang dikutip, Kamis (1/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!