Thailand Hentikan Bea Masuk Safeguard Baja Canai Panas, Lets Go Ekspor
Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:51 WIB
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengapresiasi sikap pemerintah Thailand yang menghentikan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) produk baja canai panas. Keputusan tersebut semakin membuka peluang bagi Indonesia untuk terus mendorong ekspor produk baja canai panas ke Negeri Gajah Putih tersebut.
"Kami mengapresiasi sikap pemerintah Thailand yang menghentikan pengenaan bea masuk safeguard baja canai panas. Ini adalah kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor, khususnya produk baja canai panas ke Thailand. Kami melakukan upaya pengawalan dan pembelaan atas kepentingan Indonesia untuk memastikan Indonesia tetap dikecualikan dari safeguard sejak penyelidikan awal sampai peninjauan ulang (review) pengenaan," ujar Mendag Agus di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
(Baca Juga: Dipagari SNI Wajib, Industri Logam Nasional Makin Pede )
Keputusan penghentian pengenaan bea masuk safeguard diambil Pemerintah Thailand karena industrinya sudah pulih dari kerugian. Tindakan safeguard impor baja canai panas telah diterapkan Pemerintah Thailand sejak Desember 2014. Namun, Indonesia bersama sejumlah negara berkembang lainnya berhasil memperoleh pengecualian. Saat itu, bea masuk safeguard pertama kali ditetapkan sebesar 21,92%.
Lalu, pada 2016 tarif diturunkan menjadi 21,52%. Kemudian, pada 2017 diturunkan menjadi 21,13%. Setelah dilakukan review pertama, pengenaan safeguard diperpanjang dari Juni 2017 hingga 6 Juni 2020.
Sesuai aturan World Trade Organization (WTO), tarif yang dikenakan pada periode perpanjangan harus lebih liberal, yaitu tarif tahun selanjutnya harus lebih kecil dari pengenaan awal. Tarif safeguard pada perpanjangan pertama dimulai dari 21 persen, lalu diturunkan sebesar 0,13 persen pada setiap tahun berikutnya.
"Pemerintah Indonesia terus mengamati aktivitas pengamanan perdagangan (trade remedy) negara mitra dagang, terutama yang menyangkut komoditas ekspor Indonesia," jelasnya.
(Baca Juga: Banjir Baja Impor China Bisa Jegal Tekad Pemerintah Gunakan Produk Lokal )
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi mengungkapkan, para eksportir baja canai panas Indonesia harus memanfaatkan kesempatan ini. Sebab, produk baja canai Indonesia juga memiliki potensi ekspor yang besar karena mampu bersaing secara kualitas dan harga. "Kini, para eksportir berkesempatan meningkatkan ekspor ke Thailand,"ungkapnya.
Kemendag mencatat, ekspor baja canai panas meningkat secara signifikan selama beberapa tahun terakhir. Ekspor produk baja canai panas Indonesia ke Thailand pada periode 2016-2019 mengalami peningkatan tren sebesar 18,09%. Sedangkan, ekspor baja canai panas Indonesia ke seluruh dunia meningkat sebesar 44% pada periode yang sama. Tercatat pada 2016, nilai ekspor baja canai panas Indonesia ke dunia sebesar USD 184,3 juta.
Kemudian, nilai tersebut meningkat pada 2017 sebesar USD 254,5 juta, 2018 sebesar USD 427,4 juta, dan 2019 sebesar USD 526,9 juta. Namun, di tengah pandemi Covid-19, hingga juli 2020, nilai ekspor baja canai panas tercatat sebesar USD 300,8 juta atau turun 1,6 persen dibandingkan rentang periode yang sama tahun sebelumnya.
"Kami mengapresiasi sikap pemerintah Thailand yang menghentikan pengenaan bea masuk safeguard baja canai panas. Ini adalah kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor, khususnya produk baja canai panas ke Thailand. Kami melakukan upaya pengawalan dan pembelaan atas kepentingan Indonesia untuk memastikan Indonesia tetap dikecualikan dari safeguard sejak penyelidikan awal sampai peninjauan ulang (review) pengenaan," ujar Mendag Agus di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
(Baca Juga: Dipagari SNI Wajib, Industri Logam Nasional Makin Pede )
Keputusan penghentian pengenaan bea masuk safeguard diambil Pemerintah Thailand karena industrinya sudah pulih dari kerugian. Tindakan safeguard impor baja canai panas telah diterapkan Pemerintah Thailand sejak Desember 2014. Namun, Indonesia bersama sejumlah negara berkembang lainnya berhasil memperoleh pengecualian. Saat itu, bea masuk safeguard pertama kali ditetapkan sebesar 21,92%.
Lalu, pada 2016 tarif diturunkan menjadi 21,52%. Kemudian, pada 2017 diturunkan menjadi 21,13%. Setelah dilakukan review pertama, pengenaan safeguard diperpanjang dari Juni 2017 hingga 6 Juni 2020.
Sesuai aturan World Trade Organization (WTO), tarif yang dikenakan pada periode perpanjangan harus lebih liberal, yaitu tarif tahun selanjutnya harus lebih kecil dari pengenaan awal. Tarif safeguard pada perpanjangan pertama dimulai dari 21 persen, lalu diturunkan sebesar 0,13 persen pada setiap tahun berikutnya.
"Pemerintah Indonesia terus mengamati aktivitas pengamanan perdagangan (trade remedy) negara mitra dagang, terutama yang menyangkut komoditas ekspor Indonesia," jelasnya.
(Baca Juga: Banjir Baja Impor China Bisa Jegal Tekad Pemerintah Gunakan Produk Lokal )
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi mengungkapkan, para eksportir baja canai panas Indonesia harus memanfaatkan kesempatan ini. Sebab, produk baja canai Indonesia juga memiliki potensi ekspor yang besar karena mampu bersaing secara kualitas dan harga. "Kini, para eksportir berkesempatan meningkatkan ekspor ke Thailand,"ungkapnya.
Kemendag mencatat, ekspor baja canai panas meningkat secara signifikan selama beberapa tahun terakhir. Ekspor produk baja canai panas Indonesia ke Thailand pada periode 2016-2019 mengalami peningkatan tren sebesar 18,09%. Sedangkan, ekspor baja canai panas Indonesia ke seluruh dunia meningkat sebesar 44% pada periode yang sama. Tercatat pada 2016, nilai ekspor baja canai panas Indonesia ke dunia sebesar USD 184,3 juta.
Kemudian, nilai tersebut meningkat pada 2017 sebesar USD 254,5 juta, 2018 sebesar USD 427,4 juta, dan 2019 sebesar USD 526,9 juta. Namun, di tengah pandemi Covid-19, hingga juli 2020, nilai ekspor baja canai panas tercatat sebesar USD 300,8 juta atau turun 1,6 persen dibandingkan rentang periode yang sama tahun sebelumnya.
(akr)
tulis komentar anda