OJK: Pengaduan via WA Meningkat, Paling Banyak Soal Fintech
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 10:52 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, selama pandemi Covid-19 terdapat peningkatan pengaduan konsumen melalui layanan pesan singkat elektronik. Hingga September, OJK mencatat total mencapai 270.000 pengaduan yang masuk, dimana 138.000 diantaranya dikirimkan melalui layanan WhatsApp (WA) .
(Baca Juga: Antisipasi Cyber Crime, Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal dan Anti Tipu-tipu)
"Pengaduan yang masuk lewat WA melonjak sangat tinggi, lebih dari 138.000 pengaduan yang masuk dan rata-rata mereka menggunakan pinjaman lewat fintech," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/10/2020).
Dia memerinci, melalui layanan surat elektronik atau e-mail masuk sebanyak 56.000 pengaduan dan terakhir untuk surat fisik sebanyak 7.000. Sedangkan pengaduan lewat telepon relatif stabil atau tak jauh berbeda dari normal, yaitu sebanyak 68.000 pengaduan.
(Baca Juga: Ngutang ke Pinjol Bisa Jadi Idola Saat Pandemi) Adapun pengaduaan yang diterima akan menyelesaikan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). "Kami meningkatkan pelayanan dengan mengoptimalkan penggunaan sistem informasi baik dalam pelaporan, perizinan, pengawasan, maupun proses bisnis sehingga memberikan kemudahan baik bagi industri jasa keuangan maupun konsumen keuangan serta masyarakat pada umumnya," tandasnya.
(Baca Juga: Antisipasi Cyber Crime, Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal dan Anti Tipu-tipu)
"Pengaduan yang masuk lewat WA melonjak sangat tinggi, lebih dari 138.000 pengaduan yang masuk dan rata-rata mereka menggunakan pinjaman lewat fintech," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/10/2020).
Dia memerinci, melalui layanan surat elektronik atau e-mail masuk sebanyak 56.000 pengaduan dan terakhir untuk surat fisik sebanyak 7.000. Sedangkan pengaduan lewat telepon relatif stabil atau tak jauh berbeda dari normal, yaitu sebanyak 68.000 pengaduan.
(Baca Juga: Ngutang ke Pinjol Bisa Jadi Idola Saat Pandemi) Adapun pengaduaan yang diterima akan menyelesaikan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). "Kami meningkatkan pelayanan dengan mengoptimalkan penggunaan sistem informasi baik dalam pelaporan, perizinan, pengawasan, maupun proses bisnis sehingga memberikan kemudahan baik bagi industri jasa keuangan maupun konsumen keuangan serta masyarakat pada umumnya," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda