Hore! Jokowi Setarakan Gaji Pegawai Kontrak dengan PNS

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 11:08 WIB
Presiden Jokowi menyetarakan gaji PPPK dengan PNS melalui (Perpres) No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan yang memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) .

(Baca Juga: Diberi Subsidi Gaji, Angin Segar untuk Guru Ngaji dan Guru Honorer)

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Lewat PPPK, para pegawai honorer dan profesional lainnya berkesempatan bekerja di kementerian dan lembaga pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko



pekerjaan," bunyi aturan tersebut seperti dikutip SINDOnews, Jumat (2/10/2020).

Berdasarkan aturan itu, PPPK diberikan kenaikan Gaji Berkala atau kenaikan Gaji Istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, besaran kenaikan Gaji Berkala atau kenaikan Gaji Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(Baca Juga: Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Diteken, Nasib NIP 51 Ribu Tenaga Honorer Segera Dibahas)

"Ketentuan kenaikan Gaji Berkala atau kenaikan Gaji Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara," jelas aturan tersebut.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More