Hore! Jokowi Setarakan Gaji Pegawai Kontrak dengan PNS
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 11:08 WIB
Presiden Jokowi menyetarakan gaji PPPK dengan PNS melalui (Perpres) No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan yang memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) .
(Baca Juga: Diberi Subsidi Gaji, Angin Segar untuk Guru Ngaji dan Guru Honorer)
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Lewat PPPK, para pegawai honorer dan profesional lainnya berkesempatan bekerja di kementerian dan lembaga pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko
(Baca Juga: Diberi Subsidi Gaji, Angin Segar untuk Guru Ngaji dan Guru Honorer)
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Lewat PPPK, para pegawai honorer dan profesional lainnya berkesempatan bekerja di kementerian dan lembaga pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko
Lihat Juga :