Hore! Jokowi Setarakan Gaji Pegawai Kontrak dengan PNS

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 11:08 WIB
pekerjaan," bunyi aturan tersebut seperti dikutip SINDOnews, Jumat (2/10/2020).

Berdasarkan aturan itu, PPPK diberikan kenaikan Gaji Berkala atau kenaikan Gaji Istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, besaran kenaikan Gaji Berkala atau kenaikan Gaji Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(Baca Juga: Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Diteken, Nasib NIP 51 Ribu Tenaga Honorer Segera Dibahas)

"Ketentuan kenaikan Gaji Berkala atau kenaikan Gaji Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara," jelas aturan tersebut.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!