Resmi! BPKP dan Kemenkes Tetapkan Harga Swab Test Paling Mahal Rp900.000
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 18:44 WIB
Ilustrasi swab test. Foto/Dok SINDOphoto/Ali Masduki
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menetapkan harga swab test sebesar Rp900.000. Harga itu sudah termasuk pemeriksaan dengan metode real-time (RT) Polymerase Chain Reaction (PCR).
Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam dan PMK Iwan Taufik mengatakan, penetapan harga swab test tersebut telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.
Selain itu, dia mengatakan, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). (Baca juga: Simak Nih, Tiga Cara Agar Ekonomi RI Selamat dari Resesi )
"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan tes PCR ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga swab test," ujar Iwan dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam dan PMK Iwan Taufik mengatakan, penetapan harga swab test tersebut telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.
Selain itu, dia mengatakan, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). (Baca juga: Simak Nih, Tiga Cara Agar Ekonomi RI Selamat dari Resesi )
"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan tes PCR ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga swab test," ujar Iwan dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Lihat Juga :