Sadis! Petugas Pajak Tewas Ditusuk Penunggak Pajak
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 17:15 WIB
Tantangan para petugas Ditjen Pajak menagih piutang penunggak pajak. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan sulitnya menagih penunggak pajak sehingga terpaksa harus direlakan karena membahayakan nyawa petugas pajak . Tak hanya sekali dua kali petugas pajak dari Diretorat Jenderal Pajak mendapatkan ancaman pembunuhan bahkan hingga tewas ditusuk penunggak pajak karena tidak mau membayar piutang pajak kepada negara.
Seperti halnya petugas Ditjen Pajak di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara harus meregang nyawa karena ditusuk hingga tewas oleh seorang wajib pajak. "Saya ingat betul peristiwa teman Ditjen Pajak di Nias ketika menagih piutang pajak justru mendapatkan perlakuan berupa penusukan sampai kemudian meninggal," ujar dia melalui video yang diunggah di Youtube, Sabtu (3/10/2020).
Baca Juga: Duh Gawat! Wisma Atlet Makin Penuh Tampung Pasien Corona
Dengan demikian, utang para wajib pajak tersebut kahirnya dihapus karena sudah sulit dilacak. Rata-rata piutang wajib yang dilepas tersebut batasnya Rp8 juta diajukan sebagai bentuk penghapusan bersyarat. "Kalau Rp8 juta, ongkos untuk memeriksanya, mendatangi rumahnya, bisa lebih besar dari piutangnya. Kalaupun ditagih, itu tidak sepadan," kata dia.
Seperti halnya petugas Ditjen Pajak di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara harus meregang nyawa karena ditusuk hingga tewas oleh seorang wajib pajak. "Saya ingat betul peristiwa teman Ditjen Pajak di Nias ketika menagih piutang pajak justru mendapatkan perlakuan berupa penusukan sampai kemudian meninggal," ujar dia melalui video yang diunggah di Youtube, Sabtu (3/10/2020).
Baca Juga: Duh Gawat! Wisma Atlet Makin Penuh Tampung Pasien Corona
Dengan demikian, utang para wajib pajak tersebut kahirnya dihapus karena sudah sulit dilacak. Rata-rata piutang wajib yang dilepas tersebut batasnya Rp8 juta diajukan sebagai bentuk penghapusan bersyarat. "Kalau Rp8 juta, ongkos untuk memeriksanya, mendatangi rumahnya, bisa lebih besar dari piutangnya. Kalaupun ditagih, itu tidak sepadan," kata dia.
Lihat Juga :