Sadis! Petugas Pajak Tewas Ditusuk Penunggak Pajak

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 17:15 WIB
Dia menjelaskan piutang tersebut berada dalam kewenangan kementerian atau lembaga terkait sebelum diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Adapun piutang yang diserahkan ke PUPN merupakan piutang yang sudah macet.

Baca Juga: Deretan Pejabat Ekonomi RI Meregang Nyawa di Tangan Corona

Namun demikian, penyerahannya diperlukan dokumen lengkap meliputi besaran piutang, orang berutang dan alamat debitur. Pasalnya, PUPN bakal melakukan penagihan secara optimal hingga melakukan berbagai cara yang telah ditetapkan UU," tandas dia.Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan jumlah bruto piutang negara sebesar Rp358,5 triliun dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!