Penambahan Dua Wakil Menteri Disebut Belum Terlalu Mendesak
Minggu, 04 Oktober 2020 - 15:40 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah dua wakil menteri (wamen) untuk Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Koperasi dan UKM di Kabinet Indonesia Maju. Kedua wamen itu nantinya akan bertugas membantu menterinya masing-masing.
Namun, sejumlah kalangan menilai bahwa kebijakan menambah dua wakil menteri bukan sesuatu yang urgen. Apalagi di tengah kondisi saat ini, yang paling penting adalah memulihkan ekonomi. ( Baca juga:Jokowi Tambah Dua Wakil Menteri, Kabinet Makin Gemuk? )
"Untuk saat ini, belum melihat urgensi wakil menteri untuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Koperasi-UKM . Karena sudah ada eselon I yang sifatnya struktural dan juga sebagai staf ahli," ujar ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy, saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (4/10/2020).
Dia melanjutkan, berdasarkan tugas wakil menteri yang tertulis dalam Perpres No. 68 Tahun 2019 memang menyatakan bahwa tugas wakil menteri adalah untuk membantu tugas menteri. ( Baca juga:Sengketa Perbatasan, Lebanon-Israel Minta PBB Jadi Mediator )
"Namun memang tidak semua kementerian harus mempunyai wakil menteri, karena sebenarnya untuk proses pengambilan kebijakan di kementerian sudah ada eselon I, yang sifatnya juga bisa membantu menteri dalam proses pengambilan kebijakan," tandasnya.
Sebagi informasi, penambahan dua wamen itu tertuang dalam dua peraturan presiden (perpres), yaitu Perpres No. 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres No. 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM. Kedua beleid itu diteken Jokowi pada 23 September 2020.
Namun, sejumlah kalangan menilai bahwa kebijakan menambah dua wakil menteri bukan sesuatu yang urgen. Apalagi di tengah kondisi saat ini, yang paling penting adalah memulihkan ekonomi. ( Baca juga:Jokowi Tambah Dua Wakil Menteri, Kabinet Makin Gemuk? )
"Untuk saat ini, belum melihat urgensi wakil menteri untuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Koperasi-UKM . Karena sudah ada eselon I yang sifatnya struktural dan juga sebagai staf ahli," ujar ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy, saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (4/10/2020).
Dia melanjutkan, berdasarkan tugas wakil menteri yang tertulis dalam Perpres No. 68 Tahun 2019 memang menyatakan bahwa tugas wakil menteri adalah untuk membantu tugas menteri. ( Baca juga:Sengketa Perbatasan, Lebanon-Israel Minta PBB Jadi Mediator )
"Namun memang tidak semua kementerian harus mempunyai wakil menteri, karena sebenarnya untuk proses pengambilan kebijakan di kementerian sudah ada eselon I, yang sifatnya juga bisa membantu menteri dalam proses pengambilan kebijakan," tandasnya.
Sebagi informasi, penambahan dua wamen itu tertuang dalam dua peraturan presiden (perpres), yaitu Perpres No. 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres No. 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM. Kedua beleid itu diteken Jokowi pada 23 September 2020.
(uka)
tulis komentar anda