Jokowi Tambah Dua Wakil Menteri, Kabinet Makin Gemuk?
Minggu, 04 Oktober 2020 - 13:56 WIB
loading...
Deretan Wakil Menteri yang sudah ada. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah dua wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju . Kedua wamen itu nantinya akan bertugas membantu menterinya masing.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dipastikan akan mendapatkan pendamping untuk membantunya dalam menjalankan tugas di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dengan begitu, Menteri Ida akan mendapatkan amunisi baru untuk mengerjakan tugas-tugas beratnya.
Penambahan wamen untuk Menteri Ida seiring dengan penetapan jabatan baru di Kemenaker yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Perpres itu diteken Jokowi pada 23 September 2020.
"Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan olehPresiden. Lalu, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Minggu (4/10/2020). ( Baca juga:Bermanfaat untuk Rakyat, Airlangga: RUU Cipta Kerja Dorong Pemerintahan Lebih Efisien )
Selanjutnya, perpres itu juga menyatakan, "Pada saat perpres ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan perpres ini,". ( Baca juga:Belum Puas, Jokowi Kembali Minta Menteri Kerja Keras )
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dipastikan akan mendapatkan pendamping untuk membantunya dalam menjalankan tugas di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dengan begitu, Menteri Ida akan mendapatkan amunisi baru untuk mengerjakan tugas-tugas beratnya.
Penambahan wamen untuk Menteri Ida seiring dengan penetapan jabatan baru di Kemenaker yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Perpres itu diteken Jokowi pada 23 September 2020.
"Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan olehPresiden. Lalu, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Minggu (4/10/2020). ( Baca juga:Bermanfaat untuk Rakyat, Airlangga: RUU Cipta Kerja Dorong Pemerintahan Lebih Efisien )
Selanjutnya, perpres itu juga menyatakan, "Pada saat perpres ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan perpres ini,". ( Baca juga:Belum Puas, Jokowi Kembali Minta Menteri Kerja Keras )
Lihat Juga :