Kebiasaan Lama 'Ongkos Politik', Importir Bawang Putih Keluhkan Izin Tertunda
Minggu, 04 Oktober 2020 - 19:45 WIB
Agus menegaskan, kebijakannya untuk impor itu harus ada ukuran yang jelas. Sehingga apa benar kita perlu impor, dan berapa jumlahnya. Sementara yang bisa mengeluarkan angka adalah Kementan, lalu merekomendasikan ke Kemendag.
“Misalnya, Kementan keluarkan data imporkan bawang putih untuk Indonesia Barat berapa, Timur berapa, Tengah berapa. Gitu misalnya. Secara aturan kebijakan tidak ada masalah itu. Cuma persoalannya siapa yang impor, ngapain banyak-banyak. Coba cari saja yang impor siapa, apa hubungannya dengan Mendag. Itu kan gampang. Saya sih tidak menuduh, tapi memang begitu caranya,” tandas Agus.
(Baca Juga: Pengamat: Pemerintah Perlu Sinkronkan Aturan Impor Bawang Putih )
Dihubungi terpisah, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi menjelaskan, stok bawang putih yang beredar saat ini merupakan bawang putih legal. Pernyataannya ini sekaigus menampik kecurigaan sejumlah pihak yang mempertanyakan masih beredarnya bawang putih di tengah belum diterbitkannya lagi SPI buat importir bawang putih.
"Itu mungkin stok yang memang masih ada, sehingga masih bisa memenuhi permintaan dalam negeri dan bisa menjaga harga yang reasonable," ujarnya.
Menurutnya, sekalipun tak mencukupi, sejatinya permintaan dalam negeri juga dipenuhi oleh produksi bawang putih lokal. "Tergantung sekali tidak, Indonesia masih memiliki produksi bawang putih. Memang kekurangan supply atas demand, kita impor. Nah, pemerintah harus bisa menjaga juga, jangan sampai jika banjir impor bawang putih harga akan jatuh. Akibatnya petani tidak ada insentif untuk berproduksi. Ini tidak boleh terjadi," tuturnya.
Hanya saja, Didi tak mau berkomentar banyak soal SPI yang tak kunjung terbit yang dikeluhkan sejumlah importir. Ia juga belum bisa memastikan kapan SPI untuk para importir bisa diterbitkan. "Insya Allah dalam waktu dekat terbit," serunya.
Lihat Juga: Kisah Kerajaan Pajajaran yang Miliki Pendapatan Tinggi Hasil Sumbangsih 6 Pelabuhan Besar
“Misalnya, Kementan keluarkan data imporkan bawang putih untuk Indonesia Barat berapa, Timur berapa, Tengah berapa. Gitu misalnya. Secara aturan kebijakan tidak ada masalah itu. Cuma persoalannya siapa yang impor, ngapain banyak-banyak. Coba cari saja yang impor siapa, apa hubungannya dengan Mendag. Itu kan gampang. Saya sih tidak menuduh, tapi memang begitu caranya,” tandas Agus.
(Baca Juga: Pengamat: Pemerintah Perlu Sinkronkan Aturan Impor Bawang Putih )
Dihubungi terpisah, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi menjelaskan, stok bawang putih yang beredar saat ini merupakan bawang putih legal. Pernyataannya ini sekaigus menampik kecurigaan sejumlah pihak yang mempertanyakan masih beredarnya bawang putih di tengah belum diterbitkannya lagi SPI buat importir bawang putih.
"Itu mungkin stok yang memang masih ada, sehingga masih bisa memenuhi permintaan dalam negeri dan bisa menjaga harga yang reasonable," ujarnya.
Menurutnya, sekalipun tak mencukupi, sejatinya permintaan dalam negeri juga dipenuhi oleh produksi bawang putih lokal. "Tergantung sekali tidak, Indonesia masih memiliki produksi bawang putih. Memang kekurangan supply atas demand, kita impor. Nah, pemerintah harus bisa menjaga juga, jangan sampai jika banjir impor bawang putih harga akan jatuh. Akibatnya petani tidak ada insentif untuk berproduksi. Ini tidak boleh terjadi," tuturnya.
Hanya saja, Didi tak mau berkomentar banyak soal SPI yang tak kunjung terbit yang dikeluhkan sejumlah importir. Ia juga belum bisa memastikan kapan SPI untuk para importir bisa diterbitkan. "Insya Allah dalam waktu dekat terbit," serunya.
Lihat Juga: Kisah Kerajaan Pajajaran yang Miliki Pendapatan Tinggi Hasil Sumbangsih 6 Pelabuhan Besar
(akr)
tulis komentar anda