Rangkul ASEAN, Sri Mulyani Buka Jalan Asing Caplok Asuransi Syariah

Senin, 05 Oktober 2020 - 12:34 WIB
Dia melanjutkan ada empat alasan penting bagi Indonesia untuk meratifikasi protokol ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) Ke-7. "Pertama, ratifikasi protokol AFAS Ke-7 memberikan ruang kepada industri jasa keuangan dalam negeri untuk segera memanfaatkan potensi kerja sama jasa keuangan di ASEAN, khususnya asuransi umum syariah," katanya.

"Ini tidak membutuhkan perubahan apapun dalam peraturan Indonesia yang sudah ada," sambungnya.

(Baca Juga: Klaim Asuransi Jiwa Covid-19 Tetap Dibayarkan, Terbanyak di DKI Jakarta )

Fungsi kedua yakni meratifikasi protokol tersebut, pertumbuhan industri asuransi syariah di tanah air berpeluang untuk berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan. Ketiga, pertumbuhan industri asuransi umum di Indonesia akan memperluas proteksi dan mendorong pendalaman pasar keuangan.

Keempat, melalui ratifikasi protokol Ke-7 AFAS, Indonesia juga dapat memanfaatkan perluasan akses pasar yang dikomitmenkan negara mitra ASEAN.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!