Ini Dia Catatan Ciamik Komisi IV Soal Pupuk Bersubsidi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 08:09 WIB
JAKARTA - Komisi IV DPR RI menyampaikan sejumlah catatan mengenai penyaluran pupuk bersubsidi usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Pupuk Indonesia .
Komisi IV DPR RI mengusulkan kepada pemerintah mengenai alternatif pola penyaluran pupuk bersubisidi, yaitu subsidi langsung dan subsidi harga. Untuk subsidi langsung, dengan mekanisme langsung masuk ke rekening petani. Sedangkan subsidi harga, dengan mekanisme pemberian subsidi di hilir guna menjaga harga agar menguntungkan petani.
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk melakukan kajian terhadap kedua usulan alternatif pola penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, untuk mencari solusi pola subsidi yang paling efektif dan efisien serta menjamin subsidi yang diterima petani tepat guna dan tepat sasaran. ( Baca juga:BTN Luncurkan KPR Patriot Khusus TNI )
"Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk menghitung ulang kebutuhan dan komposisi pupuk bersubsidi mengingat jumlah pupuk bersubsidi selalu meningkat, tidak sebanding dengan luas areal pertanaman yang menurun dan indeks pertanaman yang rendah," katanya secara virtual di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Komisi IV juga mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Antara lain terkait perbaikan data spasial lahan, data luas lahan, serta validasi data jumlah petani yang berhak menerima bantuan pupuk bersubsidi, sebagai acuan penentuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan komposisi pemberian pupuk bersubsidi.
Selain itu, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah agar meningkatkan efektivitas pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kinerja serta keanggotaan Tim Pengawas Pupuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten sehingga alokasi penggunaannya tepat sasaran.
"Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pola dan melakukan penyempurnaan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani yang berlaku saat ini dengan mempertimbangkan kendala-kendala teknis di lapangan, sehingga pupuk bersubsidi dapat disalurkan dengan baik dan diterima oleh seluruh petani penerima dengan mudah," beber Sudin.
Komisi IV DPR RI juga meminta pemerintah agar dalam menjalankan program Kartu Tani memprioritaskan daerah yang sudah memiliki sarana teknologi memadai dan tetap menyalurkan pupuk bersubsidi secara manual di daerah yang belum cukup memiliki sarana teknologi yang memadai. ( Baca juga:Trump Tinggalkan RS usai Dirawat karena Covid-19, Demokrat Mengecamnya )
Lalu Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk meninjau ulang pola dan komposisi pemberian pupuk dengan mempertimbangkan untuk meningkatkan volume penggunaan pupuk yang lebih ramah lingkungan dan tidak merusak hara tanah.
Sudin mengatakan, Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap agen atau distributor di daerah. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin terhadap agen atau distributor yang melakukan pelanggaran.
Terakhir, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan kurang bayar pupuk bersubsidi kepada PT Pupuk Indonesia sebesar Rp11,19 triliun dengan rincian tahun 2017 sebesar Rp45 miliar, lalu tahun 2018 sebesar Rp5,71 triliun, dan tahun 2019 sebesar Rp5,44 triliun.
Komisi IV DPR RI mengusulkan kepada pemerintah mengenai alternatif pola penyaluran pupuk bersubisidi, yaitu subsidi langsung dan subsidi harga. Untuk subsidi langsung, dengan mekanisme langsung masuk ke rekening petani. Sedangkan subsidi harga, dengan mekanisme pemberian subsidi di hilir guna menjaga harga agar menguntungkan petani.
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk melakukan kajian terhadap kedua usulan alternatif pola penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, untuk mencari solusi pola subsidi yang paling efektif dan efisien serta menjamin subsidi yang diterima petani tepat guna dan tepat sasaran. ( Baca juga:BTN Luncurkan KPR Patriot Khusus TNI )
"Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk menghitung ulang kebutuhan dan komposisi pupuk bersubsidi mengingat jumlah pupuk bersubsidi selalu meningkat, tidak sebanding dengan luas areal pertanaman yang menurun dan indeks pertanaman yang rendah," katanya secara virtual di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Komisi IV juga mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Antara lain terkait perbaikan data spasial lahan, data luas lahan, serta validasi data jumlah petani yang berhak menerima bantuan pupuk bersubsidi, sebagai acuan penentuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan komposisi pemberian pupuk bersubsidi.
Selain itu, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah agar meningkatkan efektivitas pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kinerja serta keanggotaan Tim Pengawas Pupuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten sehingga alokasi penggunaannya tepat sasaran.
"Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pola dan melakukan penyempurnaan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani yang berlaku saat ini dengan mempertimbangkan kendala-kendala teknis di lapangan, sehingga pupuk bersubsidi dapat disalurkan dengan baik dan diterima oleh seluruh petani penerima dengan mudah," beber Sudin.
Komisi IV DPR RI juga meminta pemerintah agar dalam menjalankan program Kartu Tani memprioritaskan daerah yang sudah memiliki sarana teknologi memadai dan tetap menyalurkan pupuk bersubsidi secara manual di daerah yang belum cukup memiliki sarana teknologi yang memadai. ( Baca juga:Trump Tinggalkan RS usai Dirawat karena Covid-19, Demokrat Mengecamnya )
Lalu Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk meninjau ulang pola dan komposisi pemberian pupuk dengan mempertimbangkan untuk meningkatkan volume penggunaan pupuk yang lebih ramah lingkungan dan tidak merusak hara tanah.
Sudin mengatakan, Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap agen atau distributor di daerah. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin terhadap agen atau distributor yang melakukan pelanggaran.
Terakhir, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan kurang bayar pupuk bersubsidi kepada PT Pupuk Indonesia sebesar Rp11,19 triliun dengan rincian tahun 2017 sebesar Rp45 miliar, lalu tahun 2018 sebesar Rp5,71 triliun, dan tahun 2019 sebesar Rp5,44 triliun.
(uka)
tulis komentar anda