Jomplang, UU Ciptaker Dinilai Hanya Untungkan Penguasa dan Pemburu Rente
Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:53 WIB
Ketiga, pemberian maksimal pesangon bagi pekerja yang terkena PHK dikurangi dari 32 kali upah menjadi maksimal 25 gaji yang berasal dari 19 dari pengusaha, 6 dari pemerintah. "Ini sangat menekan kehidupan para buruh. Penghasilan pasca mereka PHK akan menjadi lebih sedikit," cetus dia.
Keempat, ada kondisi yang bisa membuat perusahaan tidak memberikan pesangon sama sekali bagi pekerja yang terkena PHK. Serta kelima, dihapusnya inflasi dan kebutuhan tenaga kerja dalam penyusunan upah minimum. Serta ditiadakan upah minium Kabupaten/Kota. (Baca juga: UU Ciptaker Disebut Bikin Rentan PHK, Menaker Ida: Itu Kesimpulan Prematur )
"Padahal setiap kota berbeda-beda biaya hidupnya," imbuh Huda. Keenam, pekerja asing bebas masuk ke Indonesia dan menempati posisi yang sebelumnya hanya diperuntukan bagi WNI. Selain itu, ada kondisi pekerja asing yang bebes dari perpajakan.
"Sebetulnya lebih banyak lagi beberapa alasan kenapa kita harus menolak UU Cipta Kerja ini. Yang jelas UU Cipta Kerja menguntungkan Pengusaha, Penguasa, dan Pencari Rente," sebut dia.
Keempat, ada kondisi yang bisa membuat perusahaan tidak memberikan pesangon sama sekali bagi pekerja yang terkena PHK. Serta kelima, dihapusnya inflasi dan kebutuhan tenaga kerja dalam penyusunan upah minimum. Serta ditiadakan upah minium Kabupaten/Kota. (Baca juga: UU Ciptaker Disebut Bikin Rentan PHK, Menaker Ida: Itu Kesimpulan Prematur )
"Padahal setiap kota berbeda-beda biaya hidupnya," imbuh Huda. Keenam, pekerja asing bebas masuk ke Indonesia dan menempati posisi yang sebelumnya hanya diperuntukan bagi WNI. Selain itu, ada kondisi pekerja asing yang bebes dari perpajakan.
"Sebetulnya lebih banyak lagi beberapa alasan kenapa kita harus menolak UU Cipta Kerja ini. Yang jelas UU Cipta Kerja menguntungkan Pengusaha, Penguasa, dan Pencari Rente," sebut dia.
(ind)
Lihat Juga :