Tolak UU Cipta Kerja, SP PLN Dorong Judicial Review

Rabu, 07 Oktober 2020 - 05:45 WIB
SP PLN ikut menolak UU Cipta Kerja dan akan mendorong pembatalannya melalui judicial review ke MK. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akhirnya disahkan oleh lembaga legislatif pada kemarin malam (5/10) menjadi sebuah undang-undang. Namun, UU ini masih terus menuai penolakan dari pihak-pihak yang menganggap aturan ini merugikan pekerja dan lebih berpihak kepada pengusaha.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Menteri BUMN Erick Thohir Sambut Swasta dan Asing)



Selain sejumlah aliansi buruh, penolakan juga muncul dari Serikat Pekerja PT PLN (Persero) atau SP PLN. Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2020) menyebutkan sikap itu diambil setelah melalui pembahasan Rapat Pimpinan (Rapim) Dewan Pimpinan Pusat SP PLN pada hari Jumat (2/10) dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SP PLN hari Senin (5/10).

"SP PLN menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja dan siap mendukung upaya hukum untuk membatalkannya melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!