Tolak UU Cipta Kerja, SP PLN Dorong Judicial Review
Rabu, 07 Oktober 2020 - 05:45 WIB
Kendati melakukan penolakan, terkait aksi turun ke jalan, Abrar menjelaskan bahwa SP PLN mengimbau gara hal itu dilakukan secara perwakilan per zona atau wilayah bagi pengurus atau anggota yang bisa berpartisipasi saja. "Juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mentaati protokol kesehatan pencegahan penularan wabah Covid-19," tandasnya.
(Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Tuntut Presiden Terbitkan Perppu)
Sementara untuk rencana mogok nasional, Abrar menegaskan bahwa SP PLN menilai hal itu belum saatnya untuk dilakukan. Meski begitu, kata dia, SP PLN berkomitmen mendukung aksi penolakan UU Cipta Kerja tersebut selama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"SP PLN mendukung dan ikut serta dengan berbagai elemen serikat pekerja/serikat buruh dan elemen masyarakat lainnya untuk melakukan uji materiil atau judicial review UU Cipta Kerja ke MK," tegasnya.
(Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Tuntut Presiden Terbitkan Perppu)
Sementara untuk rencana mogok nasional, Abrar menegaskan bahwa SP PLN menilai hal itu belum saatnya untuk dilakukan. Meski begitu, kata dia, SP PLN berkomitmen mendukung aksi penolakan UU Cipta Kerja tersebut selama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"SP PLN mendukung dan ikut serta dengan berbagai elemen serikat pekerja/serikat buruh dan elemen masyarakat lainnya untuk melakukan uji materiil atau judicial review UU Cipta Kerja ke MK," tegasnya.
(fai)
Lihat Juga :