Kemenhub: Omnibus Law Kita Dukung Selama Menguntungkan Investasi

Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:00 WIB
Dia menambahkan, poin penting dari Omnibus Law khususnya di sektor transportasi udara terletak pada standar safety dan keamanan. "Ini sudah mandatori, tentunya dari sisi safety dan security-nya akan kita pastikan melalui aturan turunan tidak ada yang berubah," jelasnya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Kian Gerus 'Sistem Imun' Masyarakat di Tengah Pandemi

Sebagai informasi, dalam UU Omnibus Law diatur mengenai sektor transportasi udara terkait dengan “intramoda” yang meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, dan angkutan pelayaran-rakyat. Sedangkan “antarmoda” adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara.

Adapun intra dan antarmoda tersebut merupakan satu kesatuan transportasi nasional. Pengaturan sektor transportasi udara pada UU Sapu Jagad terkaits soal personel pesawat udara, personel operasi termasuk personel perawatan pesawat.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!