Pakar Migas: Subholding Dibentuk Supaya Pertamina Bergerak Lebih Cepat

Rabu, 07 Oktober 2020 - 19:39 WIB
Pertamina membentuk subholding supaya fokus pada bisnis mereka, termasuk di hulu, hilir, dan kilang. Pakar Migas menerangkan, supaya lebih fokus dan bergerak lebih cepat. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pakar hukum dan kebijakan migas Universitas Padjadjaran Ali Nasir menerangkan, bahwa restrukturisasi Pertamina akan membuat perseroan lebih fokus dan bergerak lebih cepat. Menurutnya hal itu bukan merupakan pemisahan perusahaan atau spin off, melainkan penguatan anak-anak perusahaan agar dapat bekerja lebih baik dan bergerak lebih optimal.

"Bukan pemisahan. Pertamina membentuk subholding supaya fokus pada bisnis mereka, termasuk di hulu, hilir, dan kilang. Supaya lebih fokus dan bergerak lebih cepat. Kepemilikan saham kan masih Pertamina," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/10/2020).



(Baca Juga: Ibu Rini Aja Butuh 5 Tahun, Era Erick Lebih Cepat Soal Subholding BUMN )

Merujuk definisi pemisahan perusahaan pada Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mantan Legal Adviser Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC) menerangkan. Restrukturisasi Pertamina tidak terjadi pemisahan seluruh aktiva dan pasiva BUMN tersebut kepada subholding.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!