Pakar Migas: Subholding Dibentuk Supaya Pertamina Bergerak Lebih Cepat

Rabu, 07 Oktober 2020 - 19:39 WIB
Pertamina membentuk subholding supaya fokus pada bisnis mereka, termasuk di hulu, hilir, dan kilang. Pakar Migas menerangkan, supaya lebih fokus dan bergerak lebih cepat. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pakar hukum dan kebijakan migas Universitas Padjadjaran Ali Nasir menerangkan, bahwa restrukturisasi Pertamina akan membuat perseroan lebih fokus dan bergerak lebih cepat. Menurutnya hal itu bukan merupakan pemisahan perusahaan atau spin off, melainkan penguatan anak-anak perusahaan agar dapat bekerja lebih baik dan bergerak lebih optimal.

"Bukan pemisahan. Pertamina membentuk subholding supaya fokus pada bisnis mereka, termasuk di hulu, hilir, dan kilang. Supaya lebih fokus dan bergerak lebih cepat. Kepemilikan saham kan masih Pertamina," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

(Baca Juga: Ibu Rini Aja Butuh 5 Tahun, Era Erick Lebih Cepat Soal Subholding BUMN )

Merujuk definisi pemisahan perusahaan pada Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mantan Legal Adviser Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC) menerangkan. Restrukturisasi Pertamina tidak terjadi pemisahan seluruh aktiva dan pasiva BUMN tersebut kepada subholding.



Sesuai definisi pasal tersebut terang dia, yang dimaksud pemisahan perusahaan adalah perbuatan hukum yang dilakukan perseroan untuk memisahkan usaha, yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum, kepada dua perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.

Kalaupun subholding memiliki aktiva dan pasiva sendiri, tambahnya, adalah wajar, karena sebagai perusahaan baru tentu harus memiliki aset. Selain itu mereka harus mempunyai pembukuan yang wajib dikelola.

"Tetapi yang harus ditegaskan bahwa aktiva dan pasiva bukan beralih dari induknya. Apalagi dalam Laporan Keuangan Pertamina, pembukuan subholding tersebut masuk ke dalam laporan konsolidasi," kata Ali lewat keterangan resminya.

(Baca Juga: Rhenald Kasali: Isu IPO Subholding Pertamina Terlalu Dibesar-besarkan )

Dengan demikian, menurut Ali, Pertamina sebagai induk holding memang hanya mengelola dan mengawasi anak-anak usahanya, karena secara teknis yang bergerak adalah subholding.

Dalam industri migas dunia, lanjutnya, penguatan seperti yang dilakukan Pertamina sudah jamak ditemui, termasuk di antaranya, Premier Oil di Inggris dan Exxon Mobil di Amerika Serikat.

Exxon Mobil misalnya, meski memiliki beberapa anak usaha, tetapi semua menginduk pada satu perusahaan. "Pembukuan induk tetap satu. Semua pembukuan dari anak-anak usahanya masuk ke induk semua. Dan seperti yang dilakukan Pertamina, Exxon Mobil dan Premier hanya mengelola dan mengawasi anak-anak usahanya. Banyak oil company seperti itu," katanya.

Terkait hal itu Ali mempertanyakan jika pembentukan subholding Pertamina disebut merugikan keuangan negara, karena, keuntungan yang diperoleh subholding juga akan disetorkan ke Pertamina sebagai induk selanjutnya, perusahaan akan menyetorkan kepada kas negara.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More