Pakar Migas: Subholding Dibentuk Supaya Pertamina Bergerak Lebih Cepat
Rabu, 07 Oktober 2020 - 19:39 WIB
Sesuai definisi pasal tersebut terang dia, yang dimaksud pemisahan perusahaan adalah perbuatan hukum yang dilakukan perseroan untuk memisahkan usaha, yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum, kepada dua perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.
Kalaupun subholding memiliki aktiva dan pasiva sendiri, tambahnya, adalah wajar, karena sebagai perusahaan baru tentu harus memiliki aset. Selain itu mereka harus mempunyai pembukuan yang wajib dikelola.
"Tetapi yang harus ditegaskan bahwa aktiva dan pasiva bukan beralih dari induknya. Apalagi dalam Laporan Keuangan Pertamina, pembukuan subholding tersebut masuk ke dalam laporan konsolidasi," kata Ali lewat keterangan resminya.
(Baca Juga: Rhenald Kasali: Isu IPO Subholding Pertamina Terlalu Dibesar-besarkan )
Dengan demikian, menurut Ali, Pertamina sebagai induk holding memang hanya mengelola dan mengawasi anak-anak usahanya, karena secara teknis yang bergerak adalah subholding.
Kalaupun subholding memiliki aktiva dan pasiva sendiri, tambahnya, adalah wajar, karena sebagai perusahaan baru tentu harus memiliki aset. Selain itu mereka harus mempunyai pembukuan yang wajib dikelola.
"Tetapi yang harus ditegaskan bahwa aktiva dan pasiva bukan beralih dari induknya. Apalagi dalam Laporan Keuangan Pertamina, pembukuan subholding tersebut masuk ke dalam laporan konsolidasi," kata Ali lewat keterangan resminya.
(Baca Juga: Rhenald Kasali: Isu IPO Subholding Pertamina Terlalu Dibesar-besarkan )
Dengan demikian, menurut Ali, Pertamina sebagai induk holding memang hanya mengelola dan mengawasi anak-anak usahanya, karena secara teknis yang bergerak adalah subholding.
Lihat Juga :