Menaker Ida Fauziyah: UU Ciptaker Banyak Dipelintir
Rabu, 07 Oktober 2020 - 19:58 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, banyak informasi yang diartikan salah pada Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, banyak informasi yang diartikan salah pada Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) . Hal ini menurutnya dikarenakan beberapa masyarakat yang tidak membaca isi per klaster UU Ciptaker.
"Ini banyak yang terjadi pemelintiran isi Undang-undang klaster Ketenagakerjaan. Yang pertama tentang bahwa Undang-undang Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat hak pekerja atau buruh PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dalam penyusunan perjanjian kerja," kata Menaker Ida dalam video virtual, Rabu (7/10/2020).
(Baca Juga: Hoax Menerjang UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Angkat Bicara )
Terang dia, masyarakat banyak mensalah artikan mengenai hak-hak pekerja atau buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias kontrak . Padahal, undang-undang ini memberikan perlindungan tambahan berupa kompensasi pada saat berakhirnya PKWT.
"Ini banyak yang terjadi pemelintiran isi Undang-undang klaster Ketenagakerjaan. Yang pertama tentang bahwa Undang-undang Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat hak pekerja atau buruh PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dalam penyusunan perjanjian kerja," kata Menaker Ida dalam video virtual, Rabu (7/10/2020).
(Baca Juga: Hoax Menerjang UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Angkat Bicara )
Terang dia, masyarakat banyak mensalah artikan mengenai hak-hak pekerja atau buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias kontrak . Padahal, undang-undang ini memberikan perlindungan tambahan berupa kompensasi pada saat berakhirnya PKWT.
Lihat Juga :