Waktu Libur dalam UU Cipta Kerja Cuma Hari Minggu? Airlangga Bilang Apa Ya

Rabu, 07 Oktober 2020 - 21:34 WIB
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, mengenai waktu kerja buruh atau pekerja yang diatur dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait polemik Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang menimbulkan banyak kesimpang siuran. Salah satunya adalah mengenai waktu kerja buruh atau pekerja .

Menurut Airlangga, waktu kerja tetap mengacu pada aturan lama. Sementara untuk pekerjaan yang mebutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce diatur sesuai dengan pasal 77 dalam UU Cipta Kerja.



(Baca Juga: UU Cipta Kerja Sudah Sah, Karyawan Jangan Ngarep Dapat Jatah Libur Panjang )

Sebagai gambaran, berdasarkan pasal 78 ayat (1) poin b UU Cipta Kerja, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!