Waktu Libur dalam UU Cipta Kerja Cuma Hari Minggu? Airlangga Bilang Apa Ya

Rabu, 07 Oktober 2020 - 21:34 WIB
“Kemudian yang terkait dengan waktu kerja istirahat minggu tetap seperti UU lama sementara yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur Sesuai dengan pasal 77,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Airlangga menambahkan, perusahaan juga wajib memberikan cuti dan waktu istirahat kepada para pekerjanya. Cuti yang dimaksud termasuk juga melahirkan menyusui hingga haid.

“Kemudian ditegaskan perusahaan wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, wajib memberikan waktu ibadah, demikian juga dengan terkait dengan cuti-cuti baik untuk melahirkan menyusui dan haid tetap sesuai dengan undang-undang tidak dihapus,” jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!