Bahlil: Jangan Plintir Seolah Omnibus Law untuk Kepentingan Asing

Rabu, 07 Oktober 2020 - 22:27 WIB
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja bukan untuk mengakomodir kepentingan asing. Namun demikian, kehadiran UU tersebut untuk memangkas regulasi yang berbeli-belit.

"Jangan lagi diputar bahwa seolah olah untuk asing. Bapak Presiden meminta untuk setiap masuknya investasi untuk meningkatkan tenaga kerja di dalan negeri," ujar Bahlil dalam video virtual, Rabu (7/10/2020).



Menurutnya selama ini masih banyak regulasi terkait perizinan usaha yang ruwet dan susah sehingga investor malas untuk masuk ke dalam negeri. Dengan demikian, UU tersebut diharapkan menjadi solusi. "Kami di BKPM sebagai pintu masuknya. Dunia usaha sering mengeluhkan izin susah karena ego sektoral aturan tumpang tindih, tanah yang mahal. Solusinya UU Ciptaker menjawab ini," tandas dia.





Dia menandaskan bahwa UU Ciptaker tidak hanya fokus pada investasi besar tapi juga UMKM. Di mana dalam aturan tersebut diberikan ruang investasi dengan syarat lebih mudah. "Kemudian UMKM diberikan ruang, mengurus izinnya tak lagi sama seperti urus PT yang besar-besar. Satu lembar tiga jam selesai," jelasnya.
(nng)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More