Menaker Ida Fauziyah: UU Ciptaker Banyak Dipelintir
Rabu, 07 Oktober 2020 - 19:58 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, banyak informasi yang diartikan salah pada Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, banyak informasi yang diartikan salah pada Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) . Hal ini menurutnya dikarenakan beberapa masyarakat yang tidak membaca isi per klaster UU Ciptaker.
"Ini banyak yang terjadi pemelintiran isi Undang-undang klaster Ketenagakerjaan. Yang pertama tentang bahwa Undang-undang Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat hak pekerja atau buruh PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dalam penyusunan perjanjian kerja," kata Menaker Ida dalam video virtual, Rabu (7/10/2020).
(Baca Juga: Hoax Menerjang UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Angkat Bicara )
Terang dia, masyarakat banyak mensalah artikan mengenai hak-hak pekerja atau buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias kontrak . Padahal, undang-undang ini memberikan perlindungan tambahan berupa kompensasi pada saat berakhirnya PKWT.
"Ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU 13 2003 yang itu justru memberikan pelindungan pekerja PKWT yaitu adanya kompensasi pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT," terangnya.
"Ini banyak yang terjadi pemelintiran isi Undang-undang klaster Ketenagakerjaan. Yang pertama tentang bahwa Undang-undang Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat hak pekerja atau buruh PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dalam penyusunan perjanjian kerja," kata Menaker Ida dalam video virtual, Rabu (7/10/2020).
(Baca Juga: Hoax Menerjang UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Angkat Bicara )
Terang dia, masyarakat banyak mensalah artikan mengenai hak-hak pekerja atau buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias kontrak . Padahal, undang-undang ini memberikan perlindungan tambahan berupa kompensasi pada saat berakhirnya PKWT.
"Ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU 13 2003 yang itu justru memberikan pelindungan pekerja PKWT yaitu adanya kompensasi pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT," terangnya.
Lihat Juga :