Lewat Omnibus Law, Pengelolaan Aset Negara Akan Lebih Optimal
Kamis, 08 Oktober 2020 - 00:04 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyita aset-aset negara yang sampai saat ini tidak dikelola dengan optimal. Hal itu diyakini mampu akan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Nantinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengatur soal modal awal pembentukan sovereign wealth fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) seperti yang diatur dalam Omnibus Law. Sebagai informasi, pasal 157 Bab X UU Cipta Kerja menyebut, aset negara dan BUMN bisa dipindahtangankan menjadi aset LPI yang selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab lembaga tersebut.
Pemindahtanganan merupakan satu dari lima sumber aset LPI. Aset LPI juga bisa berupa penyertaan modal, hasi pengembangan usaha, hibah, dan sumber lain yang sah. Menkeu mengatakan bahwa modal awal LPI nantinya terdiri dari kombinasi aset negara atau BUMN dan sumber-sumber lainnya yang sekarang sudah dibahas oleh pemerintah.
"Di dalam UU Ciptaker ini ada klaster mengenai SWF atau autoritas investasi Indoneisa, di uu disebutnya LPI. Di dalm Undang-Undang ini nanti, sumber ekuitas atau sumber modal awal, dari swf adalah terdiri dari kombinasi aset negara, aset bumn, dan sumber-sumber lainnya," ujar Menkeu dalam diskusi virtual, Rabu (7/10/2020).
Dia melanjutkan dengan ekuitas tersebut, menurut Sri Mulyani, pemerintah berharap bisa menarik dana investasi hingga mencapai tiga kali lipatnya atau sekitar Rp225 triliun. "Kami menggunakan model SWF internasional sebagai standar best practice-nya," tandasnya.
Nantinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengatur soal modal awal pembentukan sovereign wealth fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) seperti yang diatur dalam Omnibus Law. Sebagai informasi, pasal 157 Bab X UU Cipta Kerja menyebut, aset negara dan BUMN bisa dipindahtangankan menjadi aset LPI yang selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab lembaga tersebut.
Pemindahtanganan merupakan satu dari lima sumber aset LPI. Aset LPI juga bisa berupa penyertaan modal, hasi pengembangan usaha, hibah, dan sumber lain yang sah. Menkeu mengatakan bahwa modal awal LPI nantinya terdiri dari kombinasi aset negara atau BUMN dan sumber-sumber lainnya yang sekarang sudah dibahas oleh pemerintah.
"Di dalam UU Ciptaker ini ada klaster mengenai SWF atau autoritas investasi Indoneisa, di uu disebutnya LPI. Di dalm Undang-Undang ini nanti, sumber ekuitas atau sumber modal awal, dari swf adalah terdiri dari kombinasi aset negara, aset bumn, dan sumber-sumber lainnya," ujar Menkeu dalam diskusi virtual, Rabu (7/10/2020).
Dia melanjutkan dengan ekuitas tersebut, menurut Sri Mulyani, pemerintah berharap bisa menarik dana investasi hingga mencapai tiga kali lipatnya atau sekitar Rp225 triliun. "Kami menggunakan model SWF internasional sebagai standar best practice-nya," tandasnya.
(nng)
tulis komentar anda