Pikat Investor, Pengamat Nilai UU Ciptaker Bisa Pacu Investasi di Tanah Air
Kamis, 08 Oktober 2020 - 11:14 WIB
JAKARTA - Pengamat Pasar Modal , Riska Afriani menilai disahkannya Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja akan berdampak positif bagi pasar modal Indonesia ke depan. Hal ini terlihat secara garis besar bahwa UU ini dapat meningkatkan investasi.
"Kalau kita lihat secara garis besar ini merupakan suatu hal yang baik untuk investasi kita karena akan mendorong dari investor asing untuk masuk ke dalam negeri," ujar dalam acara Market Opening IDX Channel, Kamis (8/10/2020). (Baca juga: Kookmin Caplok Bukopin, Kepercayaan Investor Makin Kuat )
Meskipun UU Cipta Kerja menimbulkan pro kontra hingga menimbulkan aksi demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan buruh, Riska menyebut, perlu diperhatikan adalah UU ini sangat baik untuk jangka panjang nantinya.
"Karena di dalam jangka panjang akan muncul lapangan kerja berkualitas, kemudian akan ada peningkatan investasi ini diperkirakan sampai 6,6 persen sampai 7 persen dibandingkan dengan tidak menggunakan UU Cipta Kerja," kata dia. (Baca juga: Disambut Positif Dunia Usaha, UU Ciptaker Jadi Pengungkit Ekonomi )
Selain itu, menurutnya, UU ini juga mampu meningkatkan income, daya beli dan mendorong peningkatan konsumsi. Dia beralasan, UU Cipta Kerja awal direncanakan pemerintah agar Indonesia menjadi lima negara terbesar di dunia dalam bidang ekonomi sehingga nantinya akan ada peningkatan konsumsi.
"Dan diusahakan peningkatan produktivitas nanti yang tentunya akan ada peningkatan upah sehingga mampu meningkatkan income, daya beli dan konsumsi," ucapnya.
"Kalau kita lihat secara garis besar ini merupakan suatu hal yang baik untuk investasi kita karena akan mendorong dari investor asing untuk masuk ke dalam negeri," ujar dalam acara Market Opening IDX Channel, Kamis (8/10/2020). (Baca juga: Kookmin Caplok Bukopin, Kepercayaan Investor Makin Kuat )
Meskipun UU Cipta Kerja menimbulkan pro kontra hingga menimbulkan aksi demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan buruh, Riska menyebut, perlu diperhatikan adalah UU ini sangat baik untuk jangka panjang nantinya.
"Karena di dalam jangka panjang akan muncul lapangan kerja berkualitas, kemudian akan ada peningkatan investasi ini diperkirakan sampai 6,6 persen sampai 7 persen dibandingkan dengan tidak menggunakan UU Cipta Kerja," kata dia. (Baca juga: Disambut Positif Dunia Usaha, UU Ciptaker Jadi Pengungkit Ekonomi )
Selain itu, menurutnya, UU ini juga mampu meningkatkan income, daya beli dan mendorong peningkatan konsumsi. Dia beralasan, UU Cipta Kerja awal direncanakan pemerintah agar Indonesia menjadi lima negara terbesar di dunia dalam bidang ekonomi sehingga nantinya akan ada peningkatan konsumsi.
"Dan diusahakan peningkatan produktivitas nanti yang tentunya akan ada peningkatan upah sehingga mampu meningkatkan income, daya beli dan konsumsi," ucapnya.
(ind)
tulis komentar anda