Tambahan Anggaran PEN Buat UMKM dan Perlindungan Sosial Dinilai Belum Cukup

Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:05 WIB
Pedagang menyelesaikan barang-barang kerajinan rotan di Jakarta Barat. Foto/Dok SINDOphoto/Yulianto
JAKARTA - Dalam realokasi dana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) tahun 2020, pemerintah menambah anggaran di dua sektor. Adapun dua sektor tersebut ialah perlindungan sosial dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Sebelum dilakukan realokasi, dana perlindungan sosial berjumlah Rp203,9 triliun dan saat ini menjadi Rp242,01 triliun, sedangkan untuk dana UMKM yang semula berjumlah Rp123,46 triliun menjadi Rp128,05 triliun.



Direktur Riset Center Of Reform On Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, pergeseran dana ke dua sektor itu disebabkan dua sektor ini yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19.

"Pertama, masyarakat khususnya masyarakat menengah bawah dan kedua adalah UMKM, sehingga kalau ada penambahan dari alokasi anggaran untuk kedua kelompok ini saya kira hal yang sepatutnya sudah dilakukan," ujar Piter dalam acara Market Review IDX Channel, Kamis (8/10/2020). (Baca juga: Survei BI: 72,6% UMKM Omzetnya Turun Akibat Pandemi )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!