Mendes Beberkan Manfaat UU Ciptaker buat Masyarakat Desa

Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:08 WIB
Abdul Halim Iskandar. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyambut baik disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR RI. Pasalnya, UU itu bisa menguntungkan masyarakat di desa, khususnya dari segi ekonomi.

Menurutnya, satu keuntungan adanya UU Cipta Kerja bisa dilihat dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Sebelumnya, Bumdes menjadi permasalahan sejak 2014, ketika UU No. 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.



Kemudian lanjut dia, kondisi itu yang membebani Bumdes selama ini, hingga sulit untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta sulit menjangkau modal perbankan. ( Baca juga:BUMN Mau Dapat Kredit dari Luar Negeri, Nih Simak Bocoran dari Kemenkeu )

"Pihak-pihak ketiga tersebut tidak menjumpai legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum) Bumdes, sehingga tidak bisa bermitra secara setara. Karena tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, Kemenkumham juga tidak bisa mengesahkan Bumdes. Akibatnya, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha Bumdes terhambat," ujar dia dalam telekonfrensi, Kamis (8/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!