Mendes Beberkan Manfaat UU Ciptaker buat Masyarakat Desa
Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:08 WIB
Secara khusus, UU Cipta Kerja juga banyak memberikan keuntungan langsung bagi warga desa. Bumdes yang kini diakui sebagai badan hukum semakin mudah menjalin kerja sama bisnis dan berkedudukan yang sama dengan pihak lain, mengakses permodalan formal seperti perbankan, mengembangkan usaha ekonomi lebih luas, dan memberikan layanan umum (Pasal 117).
"UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk Bumdes dan usaha mikro dan kecil (UMK) di desa (Pasal 109). Pendirian perseroan terbatas (PT) perorangan dapat dilakukan oleh Bumdes dan UMK. Perseroan terbatas (PT) untuk UMK diberikan keringanan untuk biaya pendirian badan hukum," tutur dia. ( Baca juga:Debat Cawapres AS: Harris dan Pence Saling Serang soal Penanganan Covid-19 )
UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM di desa. Ada kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan sembilan orang, dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah (Pasal 86). Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan lagi perizinan (Pasal 91).
"UMKM mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha (Pasal 92). Adapun sertifikasi halal bagi UMK digratiskan (Pasal 48)," tandas dia.
"UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk Bumdes dan usaha mikro dan kecil (UMK) di desa (Pasal 109). Pendirian perseroan terbatas (PT) perorangan dapat dilakukan oleh Bumdes dan UMK. Perseroan terbatas (PT) untuk UMK diberikan keringanan untuk biaya pendirian badan hukum," tutur dia. ( Baca juga:Debat Cawapres AS: Harris dan Pence Saling Serang soal Penanganan Covid-19 )
UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM di desa. Ada kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan sembilan orang, dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah (Pasal 86). Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan lagi perizinan (Pasal 91).
"UMKM mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha (Pasal 92). Adapun sertifikasi halal bagi UMK digratiskan (Pasal 48)," tandas dia.
(uka)
Lihat Juga :