Kehadiran UU Cipta Kerja Mempermudah Kerjaan Menteri Teten

Kamis, 08 Oktober 2020 - 18:32 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menerangkan, bahwa lahirnya UU Cipta Kerja mempermudah pengembangan Koperasi dan UMKM (KUMKM) di Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU) . Hal itu disambut baik oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki yang menurutnya memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha kecil.

"Saat ini, saya ingin menegaskan bahwa lahirnya UU tersebut justru semakin mempermudah pengembangan Koperasi dan UMKM (KUMKM) di Indonesia," ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10/2020).



(Baca Juga: 100% Banpers Jokowi Sudah Ditransfer ke UMKM, Terima Belum? )

Menurut Teten, UU Cipta Kerja menjawab masalah utama bagi Koperasi dan UMKM selama ini. Dengan adanya UU tersebut, diharapkan Koperasi dan UMKM dapat tumbuh besar. Secara umum ada enam poin penting terkait UU Cipta Kerja bagi KUMKM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!