Bos BKPM Buka-bukaan Tentang Pembentukan UU Cipta Kerja

Kamis, 08 Oktober 2020 - 19:51 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka-bukaan terkait latar belakang pembentukan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Foto/SINDO Photo
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka-bukaan terkait latar belakang pembentukan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Menurut Bahlil, pembentukan UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja baru.

Apalagi jumlah angkatan kerja Indonesia semakin bertambah setiap tahunnya. Berdasarkan perkiraannya, setiap tahunnya angkatan kerja baru selalu bertambah 2,9 juta orang. (Baca Juga: UU Cipta Kerja Bikin Investor Asing Berbondong-bondong ke Indonesia, Ratusan Lebih )



Jika hanya mengandalkan pasa rekruitmen Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri atau pegawai BUMN tidak akan cukup. Oleh karena itu terang Bahlil, pemerintah membuat UU Cipta Kerja untuk menarik investasi sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

"Sektor swasta ini instrumen, maksudnya adalah investasi. Karena investasi lah yang bisa untuk kemudian orientasinya menciptakan lapangan pekerjaan," ujarnya dalam acara diskusi virtual, Kamis (8/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!