Menko Luhut: Tanpa UU Ciptaker Kita Bisa Jadi Negara Alien
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 13:49 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan kehadiran Undang-Undang (UU) Ciptaker agar Indonesia tidak disebut sebagai negara alien. Hal ini dikarenakan masih banyaknya aturan yang tidak jelas. Alhasil, kehadiran UU Ciptaker bisa memberikan kejelasan hukum dan aturan. ( Baca juga:Perlu Dialog Antara DPR-Pemerintah dan Serikat Pekerja Bahas Peraturan Turunan UU Ciptaker )
"Tidak ada omnibus law yang merugikan rakyat dan lingkungan. Kita enggak pernah merusak kepercayaan masyarakat. Kita jangan jadi negara alien dengan peraturan yang aneh-aneh," ujar Luhut dalam video virtual, Jumat (9/10/2020).
Dia menekankan, kehadiran UU Ciptaker ini akan mendatangkan investasi. Serta akan memberikan masa depan yang baik untuk buruh.
"Saya jamin pasti akan lebih baik ke depan untuk buruh. Karena ada pelatihan-pelatihan yang akan memberikan efisiensi dan penjaminan akan berlaku serta menyeimbangan antara penerimaan dan skill. Kita dan pemerintah punya perusahaan yang berkualitas dan tingkat kerja bagus," jelasnya. ( Baca juga:Bikin Nasabah Happy, MNC Bank Fasilitasi Arisan Aman dan Nyaman )
Dia menekankan, pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses panjang dengan kurun waktu berkisar 4 tahun.
"Jadi tidak ada yang baru, itu sudah lama dikerjakan kurang lebih 4 tahun," tandasnya.
"Tidak ada omnibus law yang merugikan rakyat dan lingkungan. Kita enggak pernah merusak kepercayaan masyarakat. Kita jangan jadi negara alien dengan peraturan yang aneh-aneh," ujar Luhut dalam video virtual, Jumat (9/10/2020).
Dia menekankan, kehadiran UU Ciptaker ini akan mendatangkan investasi. Serta akan memberikan masa depan yang baik untuk buruh.
"Saya jamin pasti akan lebih baik ke depan untuk buruh. Karena ada pelatihan-pelatihan yang akan memberikan efisiensi dan penjaminan akan berlaku serta menyeimbangan antara penerimaan dan skill. Kita dan pemerintah punya perusahaan yang berkualitas dan tingkat kerja bagus," jelasnya. ( Baca juga:Bikin Nasabah Happy, MNC Bank Fasilitasi Arisan Aman dan Nyaman )
Dia menekankan, pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses panjang dengan kurun waktu berkisar 4 tahun.
"Jadi tidak ada yang baru, itu sudah lama dikerjakan kurang lebih 4 tahun," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda