Sri Mulyani: Omnibus Law Dibuat Bukan untuk Merusak Lingkungan

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 19:39 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dibuat bukan untuk merusak lingkungan. Adapun UU tersebut dibuat justru menjamin setiap investasi yang datang tidak diperkenankan merusak lingkungan.

"UU ini memberikan kepastian tentang persyaratan izin lingkungan atau persyaratan izin bagi investor untuk melakukan analisis dampak lingkungan. Jadi kita tidak melemahkan, tapi kita memperkuat kebijakan, terkait investasi atau penilaian dampaknya. Kami juga memberikan kepastian tentang persyaratan dampak rencana rehabilitasi lingkungan, " ujar Sri Mulyani dalam diskusi virtual, Jumat (9/10/2020).



Dia melanjutkan pemerintah terus berupaya mendukung gerakan melindungi lingkungan dan mencegah perubahan iklim. Misalnya saja, menerbitkan green bond atau obligasi berwawasan lingkungan."Dan kami juga memberikan kejelasan dan pasti tentang nilai hutan tropis, dengan menggunakan teknologi. Nah, dari sisi pembiayaan, Indonesia termasuk negara yang sedang mengembangkan ini. Penerbitan green bonds ini secara global sudah sangat maju dan cukup progresif sejak 2018," tandasnya.



Dia menambahkan, pemerintah sudah menggunakan segala instrumen perpajakan untuk dunia usaha dan juga pemerintah daerah (Pemda) untuk mengawal isu kerusakan lingkungan dan perubahan iklim. "Hal ini terutama karena Indonesia memiliki banyak hutan dan pertambangan yang telah diakomodir oleh investor. mereka memiliki lahan yang efisien, sehingga pada akhirnya investasi mereka tidak akan merusak lingkungan," tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More