Geger Demo Tolak Omnibus Law, Investor Asing Ikut Sedih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Geger demo aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja mengundang keprihatinan investor asing. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadia mengatakan ada 35 investor yang turut demo melayangkan surat terbuka atas keprihatinannya kepada Pemerintah Indonesia terkait terbitnya UU tersebut.
Namun demikian memang, sejumlah investor tersebut belum melakukan mereka belum investasi di RI. "Saya ingin mengatakan di sini, setelah kami mengecek 35 perusahaan belum terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia, atau foreign direct investment tidak ada," ujar Bahlil dalam diskusi virtual, Kamis (8/10/2020).
Menurut dia sejumlah investor asing tersebut juga belum terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Namun demikian mereka ikut merespons kisruh Omnibus Law di RI. Bahkan sejauh ini sejumlah investor itu menolak dengan kehadiran Omnibus Law dan meminta Pemerintah Indonesia mencabut UU tersebut.
"Kita sudah cek di bursa Jakarta tidak ada, artinya harus juga dilihat di sini bahwa ada beberapa negara yang tidak ingin Indonesia bisa lebih baik. Kalau dia tidak melakukan kegiatan usahanya di Indonesia tiba-tiba dia membuat surat terbuka tidak setuju, Ada apakah ini," ujarnya. Baca Juga: Jangan Khawatir! Buruh Tetap Diberikan Hak Cuti Haid dan Melahirkan
Namun demikian memang, sejumlah investor tersebut belum melakukan mereka belum investasi di RI. "Saya ingin mengatakan di sini, setelah kami mengecek 35 perusahaan belum terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia, atau foreign direct investment tidak ada," ujar Bahlil dalam diskusi virtual, Kamis (8/10/2020).
Menurut dia sejumlah investor asing tersebut juga belum terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Namun demikian mereka ikut merespons kisruh Omnibus Law di RI. Bahkan sejauh ini sejumlah investor itu menolak dengan kehadiran Omnibus Law dan meminta Pemerintah Indonesia mencabut UU tersebut.
"Kita sudah cek di bursa Jakarta tidak ada, artinya harus juga dilihat di sini bahwa ada beberapa negara yang tidak ingin Indonesia bisa lebih baik. Kalau dia tidak melakukan kegiatan usahanya di Indonesia tiba-tiba dia membuat surat terbuka tidak setuju, Ada apakah ini," ujarnya. Baca Juga: Jangan Khawatir! Buruh Tetap Diberikan Hak Cuti Haid dan Melahirkan
(nng)