PSBB Transisi, Pengusaha Mal Optimis Bangkit dari Keterpurukan
Senin, 12 Oktober 2020 - 10:43 WIB
Menurut dia, selama ini kunjungan ke mal itu disumbang terbesar dari mereka yang hendak makan dan nongkrong di pusat perbelanjaan. "Saat ini restoran dan kafe adalah merupakan salah satu destinasi utama di pusat perbelanjaan sehingga keberadaan restoran dan kafe akan cukup mempengaruhi tingkat kunjungan," ujarnya. (Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Restoran dan Kafe Terancam Ditutup )
Sebagai informasi, dalam Pasal 12 ayat 1 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 seluruh pemilik restoran harus mematuhi protokol kesehatan seperti membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas.
Selain itu, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum; menerapkan pemeriksaan suhu tubuh; dan melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar pengunjung.
Sebagai informasi, dalam Pasal 12 ayat 1 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 seluruh pemilik restoran harus mematuhi protokol kesehatan seperti membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas.
Selain itu, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum; menerapkan pemeriksaan suhu tubuh; dan melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar pengunjung.
(ind)
Lihat Juga :