Camkan!, Omnibus Law Ciptaker Tidak Buat Tenaga Kerja Asing Bebas Pajak

Senin, 12 Oktober 2020 - 15:39 WIB
"Jadi, bukan berarti mereka bebas pajak. Lebih dari 4 tahun seluruh penghasilan yang masuk dari luar Indonesia nantinya akan dikenakan pajak di Indonesia, untuk melaksanakan sistem pajak world wide income untuk orang pribadi yang ada," tuturnya.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Dipakai Pemerintah untuk Genjot Pajak Digital dan Pertanian )

Ia menambahkan, insentif tersebut diberikan agar tenaga kerja asing dengan keahlian tertentu dapat memberikan transfer knowledge atau berbagai pengetahuannya, sebab saat ini Indonesia masih minim tenaga ahli di bidang keahlian tertentu.

“Bagaimana TKA itu dapat transfer knowledge juga, dalam konteks untuk hal-hal tertentu dimana kita tidak punya atau minim expert-nya, TKA bisa mengisi. Menjadi penting adalah bagaimana membuat aktivitas bisnis lebih efisien, dan yang penting tadi adalah bagaimana knowledge mereka bisa ditransfer kepada tenaga kerja di Indonesia,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!