Airlangga: Upah Pekerja Tak Boleh Lebih Kecil dari Tahun Sebelumnya

Senin, 12 Oktober 2020 - 19:26 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah mengklaim bahwa UU Cipta Kerja memberikan hak-hak pekerja atau buruh. Dalam klaster ketenagakerjaan dijelaskan bahwa perusahaan atau pengusaha dilarang memberikan upah buruh lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, dalam klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker, pekerja akan mendapatkan upah tahun berikutnya lebih besar dari upah tahun sebelumnya.

"Kemudian di situ dikatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya. Demikian pula sesudah upah dalam UU Ciptaker tidak boleh lebih rendah dari upah tahun sebelumnya," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, BNPB, Jakarta, Senin (12/10/2020). ( Baca juga:Draf RUU Cipta Kerja yang Dibahas Terakhir 1.035 Halaman, Disahkan 905 Halaman )

Dalam kesempatan itu, Airlangga juga menepis isu ihwal upah. Menurutnya, ketentuan soal upah minimum di UU Cipta Kerja tetap ada, tapi banyak yang menilai ada perubahan skema penetapannya. Ada sektor-sektor tertentu yang dikecualikan dalam urusan upah minimum.



Terkait dengan hal itu, Airlangga menegaskan bahwa uah mnimum povinsi (UMP) tidak dihapus, namun UMP akan menjadi indikator utama dalam penentuan upah.

"Dikatakan tidak ada upah minimum, itu tetap ada baik provinsi maupun kabupaten/kota. Tetapi yang menjadi upah minimum provinsi itu ada batas minimalnya. Kemudian upah minimum kabupaten atau kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi dan itu yang menetapkan gubernur," kata dia.

Selain itu, dia juga mengklarifikasi perihal jam kerja yang juga menjadi sorotan banyak pihak. Dia bilang, pengusaha nantinya bisa memilih berapa lama durasi jam kerja bagi pekerjanya, namun batasnya tetap 40 jam per minggu atau tujuh hari. Perusahaan boleh memilih apakah pekerja diberi waktu kerja 5 hari 8 jam atau 7 jam 6 hari. ( Baca juga:Tak Bosan, Pemerintah Jelaskan Lagi Poin-Poin yang Disorot dalam UU Cipta Kerja )

Airlangga juga menepis isu ihwal tak ada pembatasan dalam jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan pekerja alih daya (outsourcing). Palam Pasal 65 UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dibatasi di lima jenis pekerjaan.

Dia mengatakan, substansi UU Ciptaker klaster Ketenagakerjaan terkait pekerja waktu tertentu yang bisa terjadi secara terus-menerus adalah keliru. "Jadi pekerja waktu tertentu itu tidak berlaku bagi pekerja tetap, tapi itu berlaku bagi pekerja yang penyelesaiannya jangka pendek," kata dia.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More