Nasabah Minta Masa Pendaftaran Utang PKPU PT MPIP Diperpanjang
Rabu, 06 Mei 2020 - 18:18 WIB
Kreditur berharap adanya perpanjangan masa pendaftaran utang dalam PKPU PT PT Mahkota Property Indo Permata. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kreditur PT Mahkota Property Indo Permata (PT MPIP) berharap adanya perpanjangan masa pendaftaran utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan tersebut.
Diketahui, dalam putusan Pengadilan Jakarta Pusat diterangkan bahwa PT MPIP dan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dalam keadaan PKPU. Tanggal akhir pengajuan tagihan oleh para kreditur atas keputusan PKPU MPIP dan MPIS tersebut jatuh pada hari Senin 4 Mei 2020.
Namun, karena kondisi pandemi Covid-19 dan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masih banyak kreditur yang belum mendaftarkan pengajuan tagihan. Karena itu, perpanjangan waktu diperlukan oleh para nasabah.
"Untuk itu saya harapkan ini menjadi bahan pertimbangan dari Hakim Pengawas untuk berkenan memberikan dispensasi tersebut," kata kuasa hukum salah satu nasabah MPIP, Adhitya Nasution di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Diketahui, dalam putusan Pengadilan Jakarta Pusat diterangkan bahwa PT MPIP dan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dalam keadaan PKPU. Tanggal akhir pengajuan tagihan oleh para kreditur atas keputusan PKPU MPIP dan MPIS tersebut jatuh pada hari Senin 4 Mei 2020.
Namun, karena kondisi pandemi Covid-19 dan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masih banyak kreditur yang belum mendaftarkan pengajuan tagihan. Karena itu, perpanjangan waktu diperlukan oleh para nasabah.
"Untuk itu saya harapkan ini menjadi bahan pertimbangan dari Hakim Pengawas untuk berkenan memberikan dispensasi tersebut," kata kuasa hukum salah satu nasabah MPIP, Adhitya Nasution di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Lihat Juga :