Pantengin!, Draf Final UU Cipta Kerja Diserahkan DPR ke Pemerintah Besok
Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:37 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, bahwa besok adalah waktu penyerahan draf final Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada pemerintah. Seperti diketahui setelah UU Cipta Kerja diketok, langsung menuai penolakan dari beberapa kalangan.
"Besok mungkin DPR akan menyerahkan draf final Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ke eksekutif (pemerintah)," ungkap Bahlil dalam diskusi secara virtual dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
(Baca Juga: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Simpang Siur Soal Jumlah Halaman, Kepala Daerah Bingung )
Ia menjelaskan, bahwa draf final Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 bab, 11 klaster, 186 pasal, dan 812 halaman. Namun Bahlil meminta, agar ketua Apkasi tidak menyebarluaskan terlebih dahulu.
"Draf itu sudah final. Namun Pak Ketum jangan dulu disebarkan, karena besok baru diserahkan secara resmi," pintanya.
(Baca Juga: MK Terima Dua Permohonan Uji UU Cipta Kerja )
Di sisi lain Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terhitung hingga Senin (12/10/2020). Hal ini terlihat dalam sub 'pengajuan permohonan' di bagian perkara yang dilansir website resmi MK pada Selasa (13/10/2020) siang.
"Besok mungkin DPR akan menyerahkan draf final Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ke eksekutif (pemerintah)," ungkap Bahlil dalam diskusi secara virtual dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
(Baca Juga: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Simpang Siur Soal Jumlah Halaman, Kepala Daerah Bingung )
Ia menjelaskan, bahwa draf final Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 bab, 11 klaster, 186 pasal, dan 812 halaman. Namun Bahlil meminta, agar ketua Apkasi tidak menyebarluaskan terlebih dahulu.
"Draf itu sudah final. Namun Pak Ketum jangan dulu disebarkan, karena besok baru diserahkan secara resmi," pintanya.
(Baca Juga: MK Terima Dua Permohonan Uji UU Cipta Kerja )
Di sisi lain Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terhitung hingga Senin (12/10/2020). Hal ini terlihat dalam sub 'pengajuan permohonan' di bagian perkara yang dilansir website resmi MK pada Selasa (13/10/2020) siang.
(akr)
tulis komentar anda