Pantengin!, Draf Final UU Cipta Kerja Diserahkan DPR ke Pemerintah Besok
Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:37 WIB
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, bahwa besok adalah waktu penyerahan draf final Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada pemerintah. Foto/Dok
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, bahwa besok adalah waktu penyerahan draf final Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada pemerintah. Seperti diketahui setelah UU Cipta Kerja diketok, langsung menuai penolakan dari beberapa kalangan.
"Besok mungkin DPR akan menyerahkan draf final Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ke eksekutif (pemerintah)," ungkap Bahlil dalam diskusi secara virtual dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
(Baca Juga: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Simpang Siur Soal Jumlah Halaman, Kepala Daerah Bingung )
Ia menjelaskan, bahwa draf final Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 bab, 11 klaster, 186 pasal, dan 812 halaman. Namun Bahlil meminta, agar ketua Apkasi tidak menyebarluaskan terlebih dahulu.
"Besok mungkin DPR akan menyerahkan draf final Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ke eksekutif (pemerintah)," ungkap Bahlil dalam diskusi secara virtual dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
(Baca Juga: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Simpang Siur Soal Jumlah Halaman, Kepala Daerah Bingung )
Ia menjelaskan, bahwa draf final Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 bab, 11 klaster, 186 pasal, dan 812 halaman. Namun Bahlil meminta, agar ketua Apkasi tidak menyebarluaskan terlebih dahulu.
Lihat Juga :