Airlangga: RI Butuh Reformasi Struktural, UU Cipta Kerja Jawabannya
Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:40 WIB
loading...
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa UU Cipta Kerja menjadi jawaban atas reformasi struktural yang dibutuhkan Indonesia untuk mengatasi krisis akibat pandemi. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dalam setiap krisis yang terjadi di dunia, pasti akan memunculkan kebutuhan reformasi struktural. Menurutnya, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) merupakan jawaban dari kebutuhan reformasi struktural tersebut di Indonesia.
"Krisis yang terjadi di 2020 itu adalah pandemic crisis sehingga dari krisis itu membutuhkan reformasi struktural. demikian pula kita lihat di tahun 1983 krisis pertama itu menimbulkan juga reformasi. Jadi semua krisis mengakibatkan reformasi." ujarnya melalui video, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
(Baca Juga: Disulap Pakai Omnibus Law, Airlangga: 2,5 Juta Korban PHK Bakal Kerja Lagi)
Ia menjelaskan, krisis yang terjadi di 215 negara ini kebetulan waktunya bersamaan dengan reformasi yang akan dilakukan oleh pemerintah sendiri. Artinya, reformasi yang dilakukan merupakan inisiatif pemerintahan sendiri tanpa adanya tekanan dari institusi atau negara lain.
"Ini adalah reformasi yang dilakukan oleh pemerintah sendiri di alam demokrasi sehingga prosesnya itu melibatkan publik, melibatkan DPR. Pidato Presiden tanggal 20 Oktober pada saat pelantikan salah satunya beliau menyampaikan Undang-Undang Cipta kerja," jelasnya.
"Krisis yang terjadi di 2020 itu adalah pandemic crisis sehingga dari krisis itu membutuhkan reformasi struktural. demikian pula kita lihat di tahun 1983 krisis pertama itu menimbulkan juga reformasi. Jadi semua krisis mengakibatkan reformasi." ujarnya melalui video, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
(Baca Juga: Disulap Pakai Omnibus Law, Airlangga: 2,5 Juta Korban PHK Bakal Kerja Lagi)
Ia menjelaskan, krisis yang terjadi di 215 negara ini kebetulan waktunya bersamaan dengan reformasi yang akan dilakukan oleh pemerintah sendiri. Artinya, reformasi yang dilakukan merupakan inisiatif pemerintahan sendiri tanpa adanya tekanan dari institusi atau negara lain.
"Ini adalah reformasi yang dilakukan oleh pemerintah sendiri di alam demokrasi sehingga prosesnya itu melibatkan publik, melibatkan DPR. Pidato Presiden tanggal 20 Oktober pada saat pelantikan salah satunya beliau menyampaikan Undang-Undang Cipta kerja," jelasnya.
Lihat Juga :