Bebas Bayar Royalti, Omnibus Law Bikin Pengusaha Batubara Happy

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:43 WIB
Omnibus Law disambut positif pengusaha batubara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Gerombolan pengusaha batubara yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengaku senang dengan dengan kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja . Bagaimana tidak, kehadiran UU Sapu Jagad tersebut bakal membebaskan pengusaha batubara dari pembayaran royalti asalkan mampu meningkatkan hilirisasi.

"Ini merupakan langkah positif terkait keringanan royalti untuk hilirisasai. Kalau kita lihat hilirisasi yang dimaksud pengembangan batubara yang diolah menjadi gas," kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia di acara Market Review IDX Channel, Rabu (14/10/2020).



Baca Juga: Angin Segar Omnibus Law, Pengusaha Batubara Bisa Bebas Bayar Royalti

Menurut dia pembebasan royalti tersebut akan mendorong industri batubara menjadi industri pionir gasifikasi batubara. Di samping itu apabila program substitusi batubara menjadi gas tersebut maka akan mampu menekan impor elpiji. Namun demikian, program hilirisasi tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya membutuhkan biaya yang cukup besar. Sehingga tidak cukup apabila hanya diberikan pembebasan royalti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!