Angin Segar Omnibus Law, Pengusaha Batubara Bisa Bebas Bayar Royalti

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:21 WIB
loading...
Angin Segar Omnibus...
UU Sapu Jagad membawa angin segar bagi pengusaha batubara. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja memberikan angin segar bagi pengusaha batubara. UU Sapu Jagad tersebut memungkinkan penghapusan pembayaran royalti kepada negara dengan syarat harus meningkatkan nilai tambah batubara (hilirisasi).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu draf resmi terkait UU Omnibus Law Ciptaker. Namun, menurutnya UU tersebut bertujuan untuk menyederhanakan perpajakan di sektor batu bara.

"Jadi omnibus law ini memang untuk menyederhanakan sistem perpajakan di batu bara. untuk sistem perpajakan agar diseragamkan," ujar dia dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Ngeri! Sri Mulyani Bakal Bikin Meriang Pengusaha Batubara

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan batubara akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini sebagaimana ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Dalam UU tersebut pemerintah mengatur jenis pajak yang tidak dikenai PPN, antara lain hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya namun tidak termasuk hasil pertambangan batubara.

Baca Juga: Dihajar Corona, Kondisi Keuangan Pengusaha Babak Belur

Ia menjelaskan, selama ini treatment perpajakan pada perusahaan pertamabangan batu bara berdeda satu sama lainnya. Dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I, II dan II itu berbeda-beda perpajakannya maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Jadi pengenaan pajak dalam uu ciptaker ini dimaksudkan memang untuk menyederhanakan perpajakan di sektor batu bara," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Ekonom Ingatkan Risiko...
Ekonom Ingatkan Risiko Ekspor Satu Pintu Jadi Monopoli Birokrasi Baru
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
China Revisi Jumlah...
China Revisi Jumlah Korban Tewas Tragedi Tambang Batu Bara, dari 90 Jadi 82 Orang
Memahami Ide Kebijakan...
Memahami Ide Kebijakan Ekspor Satu Pintu Presiden Prabowo
Prabowo Sentil Eksportir...
Prabowo Sentil Eksportir Sawit hingga Batu Bara yang Simpan Uang di Luar Negeri
Rekomendasi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved