Angin Segar Omnibus Law, Pengusaha Batubara Bisa Bebas Bayar Royalti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja memberikan angin segar bagi pengusaha batubara. UU Sapu Jagad tersebut memungkinkan penghapusan pembayaran royalti kepada negara dengan syarat harus meningkatkan nilai tambah batubara (hilirisasi).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu draf resmi terkait UU Omnibus Law Ciptaker. Namun, menurutnya UU tersebut bertujuan untuk menyederhanakan perpajakan di sektor batu bara.
"Jadi omnibus law ini memang untuk menyederhanakan sistem perpajakan di batu bara. untuk sistem perpajakan agar diseragamkan," ujar dia dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (14/10/2020).
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan batubara akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini sebagaimana ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Dalam UU tersebut pemerintah mengatur jenis pajak yang tidak dikenai PPN, antara lain hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya namun tidak termasuk hasil pertambangan batubara.
Ia menjelaskan, selama ini treatment perpajakan pada perusahaan pertamabangan batu bara berdeda satu sama lainnya. Dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I, II dan II itu berbeda-beda perpajakannya maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Jadi pengenaan pajak dalam uu ciptaker ini dimaksudkan memang untuk menyederhanakan perpajakan di sektor batu bara," kata dia.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu draf resmi terkait UU Omnibus Law Ciptaker. Namun, menurutnya UU tersebut bertujuan untuk menyederhanakan perpajakan di sektor batu bara.
"Jadi omnibus law ini memang untuk menyederhanakan sistem perpajakan di batu bara. untuk sistem perpajakan agar diseragamkan," ujar dia dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (14/10/2020).
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan batubara akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini sebagaimana ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Dalam UU tersebut pemerintah mengatur jenis pajak yang tidak dikenai PPN, antara lain hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya namun tidak termasuk hasil pertambangan batubara.
Ia menjelaskan, selama ini treatment perpajakan pada perusahaan pertamabangan batu bara berdeda satu sama lainnya. Dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I, II dan II itu berbeda-beda perpajakannya maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Jadi pengenaan pajak dalam uu ciptaker ini dimaksudkan memang untuk menyederhanakan perpajakan di sektor batu bara," kata dia.
(nng)