Angin Segar Omnibus Law, Pengusaha Batubara Bisa Bebas Bayar Royalti

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:21 WIB
loading...
Angin Segar Omnibus...
UU Sapu Jagad membawa angin segar bagi pengusaha batubara. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja memberikan angin segar bagi pengusaha batubara. UU Sapu Jagad tersebut memungkinkan penghapusan pembayaran royalti kepada negara dengan syarat harus meningkatkan nilai tambah batubara (hilirisasi).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu draf resmi terkait UU Omnibus Law Ciptaker. Namun, menurutnya UU tersebut bertujuan untuk menyederhanakan perpajakan di sektor batu bara.

"Jadi omnibus law ini memang untuk menyederhanakan sistem perpajakan di batu bara. untuk sistem perpajakan agar diseragamkan," ujar dia dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Ngeri! Sri Mulyani Bakal Bikin Meriang Pengusaha Batubara

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan batubara akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini sebagaimana ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Dalam UU tersebut pemerintah mengatur jenis pajak yang tidak dikenai PPN, antara lain hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya namun tidak termasuk hasil pertambangan batubara.

Baca Juga: Dihajar Corona, Kondisi Keuangan Pengusaha Babak Belur

Ia menjelaskan, selama ini treatment perpajakan pada perusahaan pertamabangan batu bara berdeda satu sama lainnya. Dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I, II dan II itu berbeda-beda perpajakannya maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Jadi pengenaan pajak dalam uu ciptaker ini dimaksudkan memang untuk menyederhanakan perpajakan di sektor batu bara," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Heran Pasokan...
Bahlil Heran Pasokan Batu Bara ke PLN Habis di Tengah Tahun, Pengusaha Dilarang Ekspor!
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Rekomendasi
Awas, Virus Ebola Sudah...
Awas, Virus Ebola Sudah Masuk Prancis, Dibawa Seorang Dokter
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Kim Jong-un Janji Kapal...
Kim Jong-un Janji Kapal Perang Korut Dilengkapi Senjata Nuklir, Momok bagi AS
Berita Terkini
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Indomaret Hadirkan Pokemon School Collection
Pegadaian Buktikan Kualitas...
Pegadaian Buktikan Kualitas Layanan Terbaik lewat Borong Awards di Asia Pasifik
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 1,72%, Terperosok ke Bawah 6.000
Mulai 1 Juli 2026, Keberangkatan...
Mulai 1 Juli 2026, Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara Soekarno-Hatta Terpusat di Terminal 2F: Cek Tahapannya!
AdMedika Salurkan Bantuan...
AdMedika Salurkan Bantuan untuk Guru Honorer Melalui Program Jaga Sejahtera
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved