Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya Jadi Beban Pemerintah Usai Mantan Bos Ditahan
Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:43 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu mengatakan, penyelesaian ideal kasus Jiwasraya harusnya dengan membayar seluruh klaim nasabah . Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) .
"Kalau idealnya dibayar seluruh klaim. Pemerintah sebagai pemilik Jiwasraya dan berdasarkan UU, pihak pemilik yang bayar," ujar Togar merespon keputusan hukuman seumur hidup bagi mantan direksi Jiwasraya.
(Baca Juga: Mantan Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Kementerian BUMN Angkat Suara )
Namun dia juga mengingatkan, agar manajemen Jiwasraya tetap berhati-hati agar tidak kembali terjerembab dalam kasus lainnya. Menurutnya dana suntikan PMN dari pemilik atau pemerintah tidak akan cukup untuk memuaskan seluruh nasabah.
"Dana PMN tergantung direksi yang menjalankan, yang mestinya mengikuti arahan dari pemilik. Tinggal bagaimana kepiawaian Direksi dalam mengembangkan dana PMN tersebut. Agar seluruh klaim yang tertunda bisa dibayarkan," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah sebaiknya memberikan arahan yang jelas kepada direksi Jiwasraya untuk pengelolaan dana PMN. Pemerintah harus melampirkan kewajibannya dan target dari Direksi sebagai pengelola.
"Bagaimanapun bila dibandingkan, terlihat kewajibannya lebih besar dari anggaran PMN. Nah ini tantangan bagi direksi. Karena ujung-ujungnya harus masuk ke instrumen investasi juga," ujarnya.
(Baca Juga: Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Nasabah Engga Puas: Ingin Duit Kembali )
Dia meminta agar dana PMN dikelola dengan benar agar direksi saat ini tidak kembali merugi lalu minta pemerintah menyuntikkan PMN lagi. Menurutnya direksi harus punya hitungan bisnis untuk jumlah premi yang masuk, jumlah diinvestasikan, beban, berapa cadangan, berapa kemampuan di tahun pertama atau kedua dan berikutnya.
"Kalau idealnya dibayar seluruh klaim. Pemerintah sebagai pemilik Jiwasraya dan berdasarkan UU, pihak pemilik yang bayar," ujar Togar merespon keputusan hukuman seumur hidup bagi mantan direksi Jiwasraya.
(Baca Juga: Mantan Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Kementerian BUMN Angkat Suara )
Namun dia juga mengingatkan, agar manajemen Jiwasraya tetap berhati-hati agar tidak kembali terjerembab dalam kasus lainnya. Menurutnya dana suntikan PMN dari pemilik atau pemerintah tidak akan cukup untuk memuaskan seluruh nasabah.
"Dana PMN tergantung direksi yang menjalankan, yang mestinya mengikuti arahan dari pemilik. Tinggal bagaimana kepiawaian Direksi dalam mengembangkan dana PMN tersebut. Agar seluruh klaim yang tertunda bisa dibayarkan," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah sebaiknya memberikan arahan yang jelas kepada direksi Jiwasraya untuk pengelolaan dana PMN. Pemerintah harus melampirkan kewajibannya dan target dari Direksi sebagai pengelola.
"Bagaimanapun bila dibandingkan, terlihat kewajibannya lebih besar dari anggaran PMN. Nah ini tantangan bagi direksi. Karena ujung-ujungnya harus masuk ke instrumen investasi juga," ujarnya.
(Baca Juga: Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Nasabah Engga Puas: Ingin Duit Kembali )
Dia meminta agar dana PMN dikelola dengan benar agar direksi saat ini tidak kembali merugi lalu minta pemerintah menyuntikkan PMN lagi. Menurutnya direksi harus punya hitungan bisnis untuk jumlah premi yang masuk, jumlah diinvestasikan, beban, berapa cadangan, berapa kemampuan di tahun pertama atau kedua dan berikutnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda