Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya Jadi Beban Pemerintah Usai Mantan Bos Ditahan

Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:43 WIB
Kalau idealnya kasus Jiwasraya harus dibayar seluruh klaim nasabah. Maka Direktur AAJI mengatakan, Pemerintah sebagai pemilik Jiwasraya dan berdasarkan UU, pihak pemilik yang bayar. Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu mengatakan, penyelesaian ideal kasus Jiwasraya harusnya dengan membayar seluruh klaim nasabah . Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) .

"Kalau idealnya dibayar seluruh klaim. Pemerintah sebagai pemilik Jiwasraya dan berdasarkan UU, pihak pemilik yang bayar," ujar Togar merespon keputusan hukuman seumur hidup bagi mantan direksi Jiwasraya.



(Baca Juga: Mantan Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Kementerian BUMN Angkat Suara )

Namun dia juga mengingatkan, agar manajemen Jiwasraya tetap berhati-hati agar tidak kembali terjerembab dalam kasus lainnya. Menurutnya dana suntikan PMN dari pemilik atau pemerintah tidak akan cukup untuk memuaskan seluruh nasabah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!