Tak Mampu Bayar Pesangon, Pengusaha Ungkit Keburukan Penetapan Aturannya

Kamis, 15 Oktober 2020 - 20:21 WIB
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Isu pesangon menjadi salah satu yang mendapatkan banyak sorotan dari para pekerja di UU Cipta Kerja . Pasalnya, besaran pesangon yang didapat jadi berubah, dari 32 kali gaji menjadi 25 gaji saja. ( Baca juga:Kata Airlangga, dengan UU Ciptaker Korban PHK Tak Cuma Dikasih Pesangon )

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemberian 32 gaji untuk pesangon para pekerja dinilai sangat sulit sekali. Makanya, ada beberapa perusahaan yang tidak patuh menjalankan UU No. 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan karena tidak mampu.



“Itu kalau 32 sulit sekali. Jadi kalau 32 kondisi di lapangan kan memang berat sekali,” ujar Haryadi saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Hariyadi pun menjelaskan, selain pesangon, para pengusaha juga harus mencadangkan jaminan sosial. Dan jumlah untuk membayar jaminan sosial itu cukup besar, yakni di kisaran 10,24% hingga 11,74% dari pengeluaran perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!