Basuki Berikan Kelonggaran Jenis Kendaraan Boleh Melintas Selama PSBB
Kamis, 07 Mei 2020 - 00:38 WIB
Secara rinci, jenis kendaraan tersebut adalah kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 serta kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
"Jadi untuk keperluan pemerintahan boleh, dengan surat tugas atau surat jalan dari kantor untuk pemerintahan," katanya.
Basuki menambahkan tengah menyiapkan infrastruktur jalan dan jembatan, baik jalan tol dan jalan nasional untuk mendukung jalur logistik serta masyarakat yang melakukan perjalanan karena kepentingan khusus yang diizinkan selama pelaksanaan PSBB.
"Pertama adalah berfungsinya semua jalan tol. Contohnya dari Palembang ke Bakauheni walaupun dari Kayu Agung ke Palembang masih tanpa tarif tapi sudah operasional," pungkasnya.
"Jadi untuk keperluan pemerintahan boleh, dengan surat tugas atau surat jalan dari kantor untuk pemerintahan," katanya.
Basuki menambahkan tengah menyiapkan infrastruktur jalan dan jembatan, baik jalan tol dan jalan nasional untuk mendukung jalur logistik serta masyarakat yang melakukan perjalanan karena kepentingan khusus yang diizinkan selama pelaksanaan PSBB.
"Pertama adalah berfungsinya semua jalan tol. Contohnya dari Palembang ke Bakauheni walaupun dari Kayu Agung ke Palembang masih tanpa tarif tapi sudah operasional," pungkasnya.
(bon)
Lihat Juga :