Emiten Bisa Dapat Keringanan Pajak, Simak Syaratnya

Senin, 19 Oktober 2020 - 18:44 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan keringanan pada perusahaan terbuka. Kasubdit Peraturan PPh Badan, Direktorat Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Wahyu Santosa mengatakan, perusahaan berstatus terbuka atau emiten akan mendapat keuntungan dari sisi perpajakan.

"Perusahaan terbuka dengan persyaratan tertentu bisa mendapat pajak badan lebih rendah," kata Wahyu dalam video virtual, Senin (19/10/2020).



(Baca juga: Udeh Jangan Ngarep Lagi! Menkeu Bilang Tak Ada Pajak 0% untuk Mobil Baru )

Dia mengatakan, pemerintah telah menurunkan pajak badan usaha dari 25% menjadi 22% melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020. "Di tahun 2020 dan 2021 sesuai Undang-undang Nomor 2 tarif PPh badan turun menjadi 22%. Untuk wajib pajak go public dengan persyaratan tertentu diturunkan lagi 3% sehingga efektifnya 19%," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!