Emiten Bisa Dapat Keringanan Pajak, Simak Syaratnya
Senin, 19 Oktober 2020 - 18:44 WIB
Dia melanjutkan, pajak untuk perusahaan terbuka dengan persyaratan tertentu bisa diturunkan lagi menjadi 17%. "Mulai 2022 tarif PPh badan turun menjadi 20%, bagi wajib pajak go public dengan persyaratan tertentu bisa diturunkan lagi 3% sehingga tarifnya jadi 17%," tambahnya.
Dia menambahkan syarat emiten yang memperoleh keringanan pajak ini ialah jumlah saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling sedikit 40%.
(Baca juga: Bio Farma Diharapkan Dapat Akses Teknologi Pembuatan Vaksin )
"Persyaratan tertentunya tadi apa, jumlah saham yang 40% tadi dimiliki lebih 300 pihak. Kemudian masing-masing pihak memiliki kurang dari 5% dan dimiliki paling singkat dalam 183 hari kalendar artinya 1/2 tahun kalau di sini. Kemudian menyampaikan laporannya ke DJP," tandasnya.
Dia menambahkan syarat emiten yang memperoleh keringanan pajak ini ialah jumlah saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling sedikit 40%.
(Baca juga: Bio Farma Diharapkan Dapat Akses Teknologi Pembuatan Vaksin )
"Persyaratan tertentunya tadi apa, jumlah saham yang 40% tadi dimiliki lebih 300 pihak. Kemudian masing-masing pihak memiliki kurang dari 5% dan dimiliki paling singkat dalam 183 hari kalendar artinya 1/2 tahun kalau di sini. Kemudian menyampaikan laporannya ke DJP," tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :