Emiten Bisa Dapat Keringanan Pajak, Simak Syaratnya

Senin, 19 Oktober 2020 - 18:44 WIB
Dia melanjutkan, pajak untuk perusahaan terbuka dengan persyaratan tertentu bisa diturunkan lagi menjadi 17%. "Mulai 2022 tarif PPh badan turun menjadi 20%, bagi wajib pajak go public dengan persyaratan tertentu bisa diturunkan lagi 3% sehingga tarifnya jadi 17%," tambahnya.

Dia menambahkan syarat emiten yang memperoleh keringanan pajak ini ialah jumlah saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling sedikit 40%.

(Baca juga: Bio Farma Diharapkan Dapat Akses Teknologi Pembuatan Vaksin )

"Persyaratan tertentunya tadi apa, jumlah saham yang 40% tadi dimiliki lebih 300 pihak. Kemudian masing-masing pihak memiliki kurang dari 5% dan dimiliki paling singkat dalam 183 hari kalendar artinya 1/2 tahun kalau di sini. Kemudian menyampaikan laporannya ke DJP," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!