Sertifikasi Halal Gratis, Dongkrak Dagangan Wong Cilik
Rabu, 21 Oktober 2020 - 06:30 WIB
JAKARTA - Pandemi Covid-19 menimbulkan berbagai efek domino terhadap banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat khususnya bagi Usaha Mikro Kecil (UMK). Akibat dampak pandemi Covid-19 UMK telah mengalami penurunan penjualan sehingga harus mengambil langkah cepat untuk diselamatkan.
Upaya itu diwujudkan melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan. Di samping menyediakan fasilitas biaya sertifikasi halal gratis ditanggung oleh pemerintah. "Dengan demikian self-declare pelaku UMK untuk produk tertentu lebih mudah mendapatkan standarisasi yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Dia melanjutkan pemerintah juga berupaya menjamin kemudahan bisnis produk halal melalui penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di provinsi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di Aceh yang dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal. Perluasan Lembaga Pemeriksa Halal juga dilakukan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas), Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta di bawah lembaga keagamaan atau Yayasan Islam.
"Kolaborasi antara pemerintah, UMKM, swasta, dan akademisi maupun ormas amat dibutuhkan untuk menciptakan terobosan solusi terbaik dalam mengakselerasi pengembangan produk halal dan transformasi digital di Indonesia," ucap Menko Airlangga.
Pihaknya juga mendorong pelaksanaan Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM melalui kolaborasi antara stakeholders terkait, antara lain Kementerian Koperasi dan UKM, BPJPH Kementerian Agama, dan 4 platform digital yang memiliki layanan berbasis syariah, yaitu LinkAja Syariah, Tokopedia Salam, Blibli Hasanah, dan Bukalapak.
"Kita menyadari bersama bahwa meng-online-kan dan menghalalkan UMKM saja tidak cukup, sehingga diperlukan sinergi kolaborasi serta penguatan komitmen peran-peran yang saling terintegrasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk menguatkan peran UMKM makers halal dalam ekosistem ekonomi syariah Indonesia," tandasnya.
Upaya itu diwujudkan melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan. Di samping menyediakan fasilitas biaya sertifikasi halal gratis ditanggung oleh pemerintah. "Dengan demikian self-declare pelaku UMK untuk produk tertentu lebih mudah mendapatkan standarisasi yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Dia melanjutkan pemerintah juga berupaya menjamin kemudahan bisnis produk halal melalui penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di provinsi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di Aceh yang dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal. Perluasan Lembaga Pemeriksa Halal juga dilakukan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas), Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta di bawah lembaga keagamaan atau Yayasan Islam.
"Kolaborasi antara pemerintah, UMKM, swasta, dan akademisi maupun ormas amat dibutuhkan untuk menciptakan terobosan solusi terbaik dalam mengakselerasi pengembangan produk halal dan transformasi digital di Indonesia," ucap Menko Airlangga.
Pihaknya juga mendorong pelaksanaan Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM melalui kolaborasi antara stakeholders terkait, antara lain Kementerian Koperasi dan UKM, BPJPH Kementerian Agama, dan 4 platform digital yang memiliki layanan berbasis syariah, yaitu LinkAja Syariah, Tokopedia Salam, Blibli Hasanah, dan Bukalapak.
"Kita menyadari bersama bahwa meng-online-kan dan menghalalkan UMKM saja tidak cukup, sehingga diperlukan sinergi kolaborasi serta penguatan komitmen peran-peran yang saling terintegrasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk menguatkan peran UMKM makers halal dalam ekosistem ekonomi syariah Indonesia," tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda