Sertifikasi Halal Gratis, Dongkrak Dagangan Wong Cilik

Rabu, 21 Oktober 2020 - 06:30 WIB
Fasilitas sertifikasi halal meningkatkan penjualan UMK. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Pandemi Covid-19 menimbulkan berbagai efek domino terhadap banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat khususnya bagi Usaha Mikro Kecil (UMK). Akibat dampak pandemi Covid-19 UMK telah mengalami penurunan penjualan sehingga harus mengambil langkah cepat untuk diselamatkan.

Upaya itu diwujudkan melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan. Di samping menyediakan fasilitas biaya sertifikasi halal gratis ditanggung oleh pemerintah. "Dengan demikian self-declare pelaku UMK untuk produk tertentu lebih mudah mendapatkan standarisasi yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Selasa (20/10/2020).



Baca Juga: Berkah, Sertifikasi Halal Bikin Omzet UMKM Naik Menggembirakan

Dia melanjutkan pemerintah juga berupaya menjamin kemudahan bisnis produk halal melalui penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di provinsi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di Aceh yang dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal. Perluasan Lembaga Pemeriksa Halal juga dilakukan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas), Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta di bawah lembaga keagamaan atau Yayasan Islam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!